Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

       legislatif, pengawasan, dan penganggaran diberikan hak konstitusional
       untuk melaksanakan fungsi-fungsi itu. Saat ini model kamar dalam
       parlemen yang diaplikasikan oleh berbagai negara sangat beragam. Proses
       perpindahan dari satu model ke model lain juga sangat cepat dan banyak
       yang mengikuti amandemen konstitusi di berbagai belahan dunia. Hingga
       saat ini, setidaknya terdapat empat model kamar, yaitu Unikameral,
       Bikameral, Trikameral dan Tetrakameral. Secara teoritik, beberapa negara
      menganut sistem bikameral atau sistem dua kamar yang terdiri atas majelis
      rendah (lower house ) dan majelis tinggi (upper house). Konstitusi yang
      membatasi fungsi yang dijalankan oleh kedua kamar ini.

          Sistem bikameral adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan
      atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis). Majelis
     yang anggotanya dipilih dan mewakili rakyat berdasarkan jumlah pendidik
     secara generik disebut majelis pertama atau majelis rendah, dan dikenal
     juga sebagai house of representative. Majelis yang anggotanya dipilih atau
     diangkat dengan dasar lain (bukan jumlah penduduk) disebut juga majelis
     kedua atau majelis tinggi dan disebagian besar negara disebut sebagai
    senate. Kecuali negeri Belanda yang sistemnya terbalik.16

         Model bikameral ini pada hakikatnya mengidealkan adanya dua lembaga
    di dalam lembaga perwakilan. Doktrin ini berasal dari pandangan lama yang
    dikembangakan oleh Aristoteles dan Polybius yang mengargumentasikan
    bahwa pemerintahan yang baik adalah gabungan antara prinsip demokrasi
    dan oligarki. Lalu Jeremy Bentham-lah yang paling mula mengeluarkan
    istilah bikameral.17

        James Maddison, salah satu penyusun konstitusi Amerika Serikat
    mempercayai keperluan adanya kamar kedua yang berisi orang-orang yang
    lebih independen. Kamar ini akan menjadi penyeimbang sehingga dapat
    mengoreksi kesalahan-kesalahan yang akan dilakukan oleh kamar lainnya.
   Karena secara teori, House atau Kamar, menganjuk pada rakyat atau

16Ginanjar Kartasasmitha, :’’Dewan Perwakilan Daerah: Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 Latar Belakang dan Tantangan)” him. 1
17 Robert L. Maddex. Constitutional Concept, Congresional Quaterly, Washington D C
1996. Hal. 28
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15