Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
legislatif, pengawasan, dan penganggaran diberikan hak konstitusional
untuk melaksanakan fungsi-fungsi itu. Saat ini model kamar dalam
parlemen yang diaplikasikan oleh berbagai negara sangat beragam. Proses
perpindahan dari satu model ke model lain juga sangat cepat dan banyak
yang mengikuti amandemen konstitusi di berbagai belahan dunia. Hingga
saat ini, setidaknya terdapat empat model kamar, yaitu Unikameral,
Bikameral, Trikameral dan Tetrakameral. Secara teoritik, beberapa negara
menganut sistem bikameral atau sistem dua kamar yang terdiri atas majelis
rendah (lower house ) dan majelis tinggi (upper house). Konstitusi yang
membatasi fungsi yang dijalankan oleh kedua kamar ini.
Sistem bikameral adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan
atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar (majelis). Majelis
yang anggotanya dipilih dan mewakili rakyat berdasarkan jumlah pendidik
secara generik disebut majelis pertama atau majelis rendah, dan dikenal
juga sebagai house of representative. Majelis yang anggotanya dipilih atau
diangkat dengan dasar lain (bukan jumlah penduduk) disebut juga majelis
kedua atau majelis tinggi dan disebagian besar negara disebut sebagai
senate. Kecuali negeri Belanda yang sistemnya terbalik.16
Model bikameral ini pada hakikatnya mengidealkan adanya dua lembaga
di dalam lembaga perwakilan. Doktrin ini berasal dari pandangan lama yang
dikembangakan oleh Aristoteles dan Polybius yang mengargumentasikan
bahwa pemerintahan yang baik adalah gabungan antara prinsip demokrasi
dan oligarki. Lalu Jeremy Bentham-lah yang paling mula mengeluarkan
istilah bikameral.17
James Maddison, salah satu penyusun konstitusi Amerika Serikat
mempercayai keperluan adanya kamar kedua yang berisi orang-orang yang
lebih independen. Kamar ini akan menjadi penyeimbang sehingga dapat
mengoreksi kesalahan-kesalahan yang akan dilakukan oleh kamar lainnya.
Karena secara teori, House atau Kamar, menganjuk pada rakyat atau
16Ginanjar Kartasasmitha, :’’Dewan Perwakilan Daerah: Dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945 Latar Belakang dan Tantangan)” him. 1
17 Robert L. Maddex. Constitutional Concept, Congresional Quaterly, Washington D C
1996. Hal. 28

