Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

62

     fungsi yang dimaksud, kebutuhan yang cukup penting adalah kemampuan
     lembaga untuk melakukan ekstraksi informasi dari eksekutif, dengan data dan
     informasi yang valid. Lembaga harus memiliki well-resources dan memiliki
     akses yang penting untuk berbagai penelitian-penelitian dan memperoleh
    tenaga ahli.

         Untuk efektifitas peran, pada hakekatnya dibutuhkan dua dukungan
    penting bagi anggota legislatif yaitu pertama dukungan peran. Beban dalam
    konteks pemeliharaan konstituen dimana dalam hal ini berarti menjaga dan
    memelihara saluran aspirasi. Dua beban tugas seorang anggota legislatif
   seperti ini memang memerlukan dukungan yang lebih konkrit lagi.

       Keberadaan DPD dapat memberikan stimulasi positif dalam kehidupan
   demokrasi di Indonesia. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan melakukan
   penguatan kelembagaan, baik secara internal (penguatan peran kelembagaan
   DPD ) maupun eksternal (melalui penguatan peran DPD dalam hubungan
  dengan lembaga negara lain dan masyarakat.

      DPD sebagai lembaga perwakilan daerah, pada hakekatnya merupakan
  lembaga politik. Dalam berbagai literatur maupun pendapat pakar mengenai
  teori kedaulatan rakyat, dinyatakan bahwa kekuasaan teringgi dalam suatu
 negara berada di tangan rakyat. Konsep dan pemahaman tentang kedaulatan
 rakyat direpresentasikan dalam berbagai cara dan teori, sangat bergantung
 kepada sistem pemerintah yang dilakukan pada suatu negara, secara umum,
 representasi kedaulatan rakyat itu sendiri diwujudkan dalam berbagai fungsi,
 bila kita mengukuti pendapat dari montesqieu (trias politica), maka fungsi
 tersebut akan terwujud pada tiga kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif
 dan yudikatif.

     Perwujudan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) rakyat dalam praktek
ketatanegaraan tidak dilakukan oleh rakyat itu sendiri, melainkan rakyat yang
“menyerahkan” kedaulatan tersebut kepada seseorang atau partai untuk
mewakili kepentingan mereka yang diberikan mandatnya melalui pemilu pada
pilihannya di balik bilik suara. Wujud dari perwakilan rakyat adalah melalui
lembaga perwakilan yang dikenal dengan lembaga legislatif atau parlemen.
Praktek penyelenggaraan negara yang didasarkan kepada kedaulatan rakyat
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15