Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
d. Aspek Peran Masyarakat Dalam Penanggulangan Terorisme
Masyarakat sebagai korban dan, karenanya, juga pihak yang paling
dirugikan dalam aksi-aksi teror sudah selayaknya menjadi bagian utama
dalam upaya penanggulangan terorisme. Pemerintah yang mempunyai
tanggungjawab untuk melindungi seluruh bangsa dan tanah tumpah darah
tentu harus memprioritaskan keamanan rakyat. Untuk itu penanggulangan
terorisme harus berorientasi kepada kepentingan rakyat dan dapat
dipertangung- jawabkan kepada rakyat. Sebab pada akhimya jika rakyat
merasakan adanya perlindungan dari Pemerintah dari ancaman terorisme,
maka Pemerintah akan semakin memiliki legitimasi dan dukungan.
Dalam hal ini pelibatan yang nyata terhadap partisipasi rakyat
melalui organisasi masyarakat sipil dalam penanggulangan terorisme
adalah salah satu cara yang dapat dilakukan. Namun sebagaimana di
jelaskan di atas, pelibatan tersebut masih terbatas karena belum adanya
aturan yang baku yang menjadi paying hukum bagi program
deradikaljsasi. Masyarakat memang telah dilibatkan dalam upaya
peningkatan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, namun pelibatan
yang lebih dari itu masih belum tampak nyata.
e. Ketahanan Ideologi menghadapi Terorisme dan Ketahanan
Nasional
Dari analisa berbagai aspek di atas maka dapat disimpulkan bahwa
implikasi program deradikalisasi di lingkungan masyarakat sipil terhadap
ketahanan ideologi bangsa dalam menghadapi terorisme masih belum
mampu untuk memperkuat ketahanan ideologi dan, pada gilirannya
memperkokoh ketahanan nasional. Hal itu disebabkan karena masyarakat
pada umumnya dan ormas masyarakat sipil pada khususnya belum
dilibatkan dengan efektif. Sinergi antara masyarakat dan Pemerintah belum
terbangun dengan baik karena lemahnya berbagai aspek yang telah
disebutkan di atas. Hal ini tentu sangat mempengaruhi kesiap siagaan
masyarakat dalam menghadapi inflitrasi dan pengaruh ideologi radikal
serta kurang mampunya anggota masyarakat dalam memberikan informasi
yang diperlukan dalam rangka deteksi dan peringatan dini dalam rangka
38

