Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
X
telah diamanatkan oleh Proklamasi Kemerdekaan dan U U D 1945.
Kelompok-kelompok radikal yang selama ini berada di bawah permukaan,24
kemudian muncul kembali dengan melakukan berbagai serangan teror
yang telah menelan jiwa dan harta yang sangat besar dan menjadi bagian
dari gerakan teror intemasional. Ancaman ini jelas telah mengganggu
stabilitas politik dan keamanan nasional serta berdampak pada ekonomi
dan kesejahteraan serta tertib sosial.
Pemerintah Rl telah merespons dengan cepat untuk menanggulangi
aksi-aksi teror tersebut dan berhasil membongkar jejaring terorisme serta
menangkap dan mengeliminasi ancaman mereka melalui operasi
penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, termasuk dengan
menggunakan Densus 88 anti-teror. Selain itu, lembaga-lembaga yang
terkait dengan penanggulangan teror dibentuk, seperti B N P T, yang
sebelumnya adalah Desk Koordinasi Penanggulangan Teror (D K P T) yang
berada di bawah kendali Kemenko Polhukam, dan memerkuat TN I, Badan
Intelijen Negara (B IN ), Kejaksaan Agung dlsb.
Sebenarnya, upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan
penegakan hukum telah mendapat dukungan politik yang cukup baik dari
seluruh kekuatan politik dan masyarakat Indonesia yang mengkhawatirkan
keamanan dan keberlangsungan negara. Walaupun dalam sejarah NKRI
ancaman-ancaman makar seperti separatisme dan gerakan yang
bemaksud merubah bentuk negara kebangsaan menjadi negara
berdasarkan syariat Islam dan ideologi komunis selalu berhasil digagalkan,
tetapi ancaman teror yang terjadi saat ini tetap mengkhawatirkan
karena ia juga didukung oleh jejaring organisasi dan finansial
intemasional, dan memiliki kemampuan dan akses teknologi persenjataan
yang cukup canggih. Kemampuan kelompok teroris untuk menciptakan
kehancuran tak dapat diabaikan sebagaimana dapat disaksikan dalam
berbagai kasus mulai dari Bom Bali I sampai bom bunuh diri di Cirebon dan
di Serpong (yang berhasil digagalkan).
Oleh karena itu dukungan politik untuk penanggulangan terorisme
harus terns menerus dipertahankan dan diperkuat. Kritik yang mulai
24Untuk analisa tentang kelompok dan tokoh radikal anti NKRI pada masa Orde Baru#Khat Conboy, Ken. The
Second Front: Inside Asia's M ost Dangerous Terrorist Network. Jakarta: Equinox Publishing (Asia) Pte. Ltd,
2006, hal. 12-35.
34

