Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

X

            telah diamanatkan oleh Proklamasi Kemerdekaan dan U U D 1945.
            Kelompok-kelompok radikal yang selama ini berada di bawah permukaan,24
            kemudian muncul kembali dengan melakukan berbagai serangan teror
            yang telah menelan jiwa dan harta yang sangat besar dan menjadi bagian
            dari gerakan teror intemasional. Ancaman ini jelas telah mengganggu
            stabilitas politik dan keamanan nasional serta berdampak pada ekonomi
            dan kesejahteraan serta tertib sosial.

                      Pemerintah Rl telah merespons dengan cepat untuk menanggulangi
           aksi-aksi teror tersebut dan berhasil membongkar jejaring terorisme serta
           menangkap dan mengeliminasi ancaman mereka melalui operasi
           penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, termasuk dengan
           menggunakan Densus 88 anti-teror. Selain itu, lembaga-lembaga yang
           terkait dengan penanggulangan teror dibentuk, seperti B N P T, yang
           sebelumnya adalah Desk Koordinasi Penanggulangan Teror (D K P T) yang
           berada di bawah kendali Kemenko Polhukam, dan memerkuat TN I, Badan
           Intelijen Negara (B IN ), Kejaksaan Agung dlsb.

                     Sebenarnya, upaya penanggulangan terorisme melalui pendekatan
           penegakan hukum telah mendapat dukungan politik yang cukup baik dari
          seluruh kekuatan politik dan masyarakat Indonesia yang mengkhawatirkan
          keamanan dan keberlangsungan negara. Walaupun dalam sejarah NKRI
          ancaman-ancaman makar seperti separatisme dan gerakan yang
          bemaksud merubah bentuk negara kebangsaan menjadi negara
          berdasarkan syariat Islam dan ideologi komunis selalu berhasil digagalkan,
          tetapi ancaman teror yang terjadi saat ini tetap mengkhawatirkan
          karena ia juga didukung oleh jejaring organisasi dan finansial
          intemasional, dan memiliki kemampuan dan akses teknologi persenjataan
          yang cukup canggih. Kemampuan kelompok teroris untuk menciptakan
          kehancuran tak dapat diabaikan sebagaimana dapat disaksikan dalam
          berbagai kasus mulai dari Bom Bali I sampai bom bunuh diri di Cirebon dan
          di Serpong (yang berhasil digagalkan).

                    Oleh karena itu dukungan politik untuk penanggulangan terorisme
          harus terns menerus dipertahankan dan diperkuat. Kritik yang mulai

24Untuk analisa tentang kelompok dan tokoh radikal anti NKRI pada masa Orde Baru#Khat Conboy, Ken. The
Second Front: Inside Asia's M ost Dangerous Terrorist Network. Jakarta: Equinox Publishing (Asia) Pte. Ltd,
2006, hal. 12-35.

                                                                       34
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11