Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

T N I sejatinya memiliki cukup banyak sumberdaya untuk dapat
           dipergunakan dalam penanggulangan terorisme, misalnya Satuan 81
           penanggulangan teror (Sat-81 /Gultor) dari TN I-A D ; Detasemen Jala
           Mengkara (D enJaka) dari T N I-A L ; dan Detasemen -90 Bravo (Den-90
           Bravo) dari T N I-A U . Masih ada beberapa satuan T N I yang dapat digelar
           untuk mengatasi kasus-kasus teror yang lebih rendah intensitasnya,
          seperti Komando Pasukan Katak (Kopaska) milik Armada T N I A L dan
          Batalyon Infanteri (Yonif) Raider milik T N I A D yang tersebar di seluruh
          wilayah Kodam.2782 Namun karena masih lemahnya koordinasi maka
          terkesan bahwa T N I ditinggalkan oleh Polri. Sementara itu kekhawatiran
          adanya resisitensi publik jika T N I melakukan tindakan represif ikut menjadi
          batu sandungan dalam pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki T N I bagi
          penanggulangan terorisme.

                     B N P T yang merupakan lembaga barn yang semula adalah Desk
          Koordinasi Pemberantasan Terorisme (D K P T ) yang bernaung di bawah
          Menko Polhukam, diharapan akan menjadi leading sector dalam
          mengoordinasikan penanggulangan terorisme di Indonesia. Walaupun
          masih baru sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LP N K ) yang
          dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010, B N P T telah
          menunjukkan kiprahnya dalam menjalankan fungsi dan perannya. Untuk
          mengakomodasikan pentingnya deradikalisasi sebagai pendekatan
          penanggulangan terorisme, B N P T memiliki Deputi Bidang Pencegahan,
          Perlindungan, dan Deradikalisasi (P P D ) yang tugasnya adalah
         “merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakankebijakan, strategi,
         dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang
          ...deradikalisasi.w28Namun terlalu pagi untuk menilai apakah B N P T akan
          bisa lebih efektif mengingat Badan ini juga hanya berdasarkan Peraturan
          Presiden yang tentunya masih belum terlalu kuat sebagi landasan hukum
          untuk fungsi dan peran yang demikian be sa r.29

27Paulus, Lodewijk F. Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Terorisme Intemasional Guna
Mewujudkan Good Govemenance Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Taskap PPSA XVI Lemhannas Rl,
2009, hal. 3 L
28Penetapan Presiden No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pasal
12. Lihat juga, Inco, K. Terorisme di Indonesia: Antara TNI dan Kegagalan Polri. ttp://m.politikana.com/baca
/2011/04/30/17305 [27 Mei 2011].
“ inco, K. Terorisme di Indonesia: Antara TNI dan Kegagalan Polri. http://rn.politikana.com/baca
/2011/04/30 /17305 [27 Mei 2011].

                                                                       37
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14