Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
T N I sejatinya memiliki cukup banyak sumberdaya untuk dapat
dipergunakan dalam penanggulangan terorisme, misalnya Satuan 81
penanggulangan teror (Sat-81 /Gultor) dari TN I-A D ; Detasemen Jala
Mengkara (D enJaka) dari T N I-A L ; dan Detasemen -90 Bravo (Den-90
Bravo) dari T N I-A U . Masih ada beberapa satuan T N I yang dapat digelar
untuk mengatasi kasus-kasus teror yang lebih rendah intensitasnya,
seperti Komando Pasukan Katak (Kopaska) milik Armada T N I A L dan
Batalyon Infanteri (Yonif) Raider milik T N I A D yang tersebar di seluruh
wilayah Kodam.2782 Namun karena masih lemahnya koordinasi maka
terkesan bahwa T N I ditinggalkan oleh Polri. Sementara itu kekhawatiran
adanya resisitensi publik jika T N I melakukan tindakan represif ikut menjadi
batu sandungan dalam pemanfaatan sumberdaya yang dimiliki T N I bagi
penanggulangan terorisme.
B N P T yang merupakan lembaga barn yang semula adalah Desk
Koordinasi Pemberantasan Terorisme (D K P T ) yang bernaung di bawah
Menko Polhukam, diharapan akan menjadi leading sector dalam
mengoordinasikan penanggulangan terorisme di Indonesia. Walaupun
masih baru sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LP N K ) yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2010, B N P T telah
menunjukkan kiprahnya dalam menjalankan fungsi dan perannya. Untuk
mengakomodasikan pentingnya deradikalisasi sebagai pendekatan
penanggulangan terorisme, B N P T memiliki Deputi Bidang Pencegahan,
Perlindungan, dan Deradikalisasi (P P D ) yang tugasnya adalah
“merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakankebijakan, strategi,
dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang
...deradikalisasi.w28Namun terlalu pagi untuk menilai apakah B N P T akan
bisa lebih efektif mengingat Badan ini juga hanya berdasarkan Peraturan
Presiden yang tentunya masih belum terlalu kuat sebagi landasan hukum
untuk fungsi dan peran yang demikian be sa r.29
27Paulus, Lodewijk F. Implementasi Kewaspadaan Nasional Terhadap Terorisme Intemasional Guna
Mewujudkan Good Govemenance Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Taskap PPSA XVI Lemhannas Rl,
2009, hal. 3 L
28Penetapan Presiden No. 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pasal
12. Lihat juga, Inco, K. Terorisme di Indonesia: Antara TNI dan Kegagalan Polri. ttp://m.politikana.com/baca
/2011/04/30/17305 [27 Mei 2011].
“ inco, K. Terorisme di Indonesia: Antara TNI dan Kegagalan Polri. http://rn.politikana.com/baca
/2011/04/30 /17305 [27 Mei 2011].
37

