Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Pasal 42
  (1) Hubungan dan kerja sam a Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga,
  serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional,
  saling menghormati, saling mem bantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan
  hierarki.
  (2) Hubungan dan kerja sam a di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur
  pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan
  mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
  (3) Hubungan dan keija sam a luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian
  dan penegak hukum lain melalui kerja sam a bilateral atau multilateral dan badan pencegahan
  kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan seria
 pelatihan.
 (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan
 Peraturan Pemerintah.

                                                                       BAB VIII
                                                        KETENTUAN PERALIHAN

                                                                      Pasal 43
 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
 a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian
 Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
 Undang-Undang ini.
 b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
 sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan milter dan belum
 mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan
 peraturan perundang-undangan peradilan militer.
 c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum
 diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.

                                                                       BAB IX
                                                         KETENTUAN PENUTUP

                                                                      Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 81, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak
berlaku.

                                                                     Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang m engetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lem baran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2 0 0 2
PRESIDEN REPUBLIK IN D O N ES IA ,
ttd
MEGAWATI SO E K A R N O PU TR I

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2 0 0 2
SEKRETARIS N EG A R A REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG K E S O W O
LEMBARAN N E G A R A R E P U B L IK IN D O N E S IA TAHUN 2002 NO M O R 2

                                                                    116
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13