Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
Pasal 42
(1) Hubungan dan kerja sam a Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan, lembaga,
serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan fungsional,
saling menghormati, saling mem bantu, mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan
hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sam a di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur-unsur
pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat dengan
mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
(3) Hubungan dan keija sam a luar negeri dilakukan terutama dengan badan-badan kepolisian
dan penegak hukum lain melalui kerja sam a bilateral atau multilateral dan badan pencegahan
kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama teknik dan pendidikan seria
pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaim ana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian
Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan milter dan belum
mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum
diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 81, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3710) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 45
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agarsetiap orang m engetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lem baran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2 0 0 2
PRESIDEN REPUBLIK IN D O N ES IA ,
ttd
MEGAWATI SO E K A R N O PU TR I
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2 0 0 2
SEKRETARIS N EG A R A REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG K E S O W O
LEMBARAN N E G A R A R E P U B L IK IN D O N E S IA TAHUN 2002 NO M O R 2
116

