Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

e. Upaya Strategi Kelima: Membina dan mengembangkan kekuatan sistem pengawasan
    yang ketat terhadap Sistem Pendidikan Nasional sebagai Aplikasi Sismenas terhadap
    kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 yaitu
    menerapkan model MBS pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan dasar dan
    menengah.Langkah riil atau tindakan nyata yang dilaksanakan untuk merealisasikannya
    adalah sebagai berikut:
         1) Kemendagri dan Kemendiknas merumuskan formulasi pengawasan terhadap
              Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan
              pendidikan di daerahnya masing masing sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun
              2003 yaitu menerapkan model MBS.
        2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan menyusun
              formulasi pengawasan pada satuan pendidikan baik melalui aparat pengawasan
              seperti penilik sekolah maupun pejabat yang ditunjuk untuk memastikan apakah
              semua satuan pendidikan telah menyelenggarakan pendidikan menggunakan
              model MBS sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003.
         3) Pemerintah dan DPR melakukan penataan atau perumusan kembali produk
              peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan pendidikan
              menggunakan model MBS. Hal ini sebagai implementasi pengembangan
              kurikulum dengan memasukkan muatan kemampuan daya tangkal peserta didik
              menanggulangi ancaman terorisme. Dengan dilakukannya deregulasi terhadap
              seluruh produk hukum yang berkaitan dengan pendidikan, maka pembangunan
              dan pengamanan tidak lagi dilaksanakan secara parsial, yang hanya melihat
              permasalahan berdasarkan kepentingan sektoral.

                                                                                                                            81
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18