Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
e. Upaya Strategi Kelima: Membina dan mengembangkan kekuatan sistem pengawasan
yang ketat terhadap Sistem Pendidikan Nasional sebagai Aplikasi Sismenas terhadap
kualitas penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003 yaitu
menerapkan model MBS pada semua jenjang dan jenis satuan pendidikan dasar dan
menengah.Langkah riil atau tindakan nyata yang dilaksanakan untuk merealisasikannya
adalah sebagai berikut:
1) Kemendagri dan Kemendiknas merumuskan formulasi pengawasan terhadap
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan di daerahnya masing masing sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun
2003 yaitu menerapkan model MBS.
2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan menyusun
formulasi pengawasan pada satuan pendidikan baik melalui aparat pengawasan
seperti penilik sekolah maupun pejabat yang ditunjuk untuk memastikan apakah
semua satuan pendidikan telah menyelenggarakan pendidikan menggunakan
model MBS sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003.
3) Pemerintah dan DPR melakukan penataan atau perumusan kembali produk
peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerapan pendidikan
menggunakan model MBS. Hal ini sebagai implementasi pengembangan
kurikulum dengan memasukkan muatan kemampuan daya tangkal peserta didik
menanggulangi ancaman terorisme. Dengan dilakukannya deregulasi terhadap
seluruh produk hukum yang berkaitan dengan pendidikan, maka pembangunan
dan pengamanan tidak lagi dilaksanakan secara parsial, yang hanya melihat
permasalahan berdasarkan kepentingan sektoral.
81

