Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
d. Upaya Strategi Keempat: Mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Strategi yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Sistem
Pendidikan Nasional.Langkah riil atau tindakan nyata yang dilaksanakan untuk
merealisasikan upaya ini adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota berupaya menyamakan
persepsi dengan DPRD masing masing untuk menetapkan peraturan daerah mengenai
penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa; “...negara melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.” Khusus dalam
penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003..
2) Pemerintah Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bersama stakeholder
pendidikan merumuskan bersama model dukungan penyelenggaraan pendidikan
sesuai amanat UUSPN No. 20 tahun 2003
3) Kementerian Hukum dan HAM, Polri, kementerian Pendidikan serta kalangan
masyarakat sipil) untuk menindaklanjuti rancangan dan hasil kajian yang telah
dilakukan sebelumnya dan memberikannya kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota agar proses pendidikan mempertajam pemahaman dan praktek yang
menempatkan pertahanan dan keamanan negara sebagai suatu konsep yang
merangkum berbagai subjek, dimensi ancaman serta sumber daya; tidak semata-mata
berdimensi tunggal yang berpusat kepada negara. Pemahaman atas konsep pertahanan
dan keamanan negara perlu diperluas untuk menjangkau bukan hanya keamanan
sebuah negara sebagai entitas politik yang sah berdaulat tetapi juga keamanan insani
(human security) yang ada di dalamnya.
80

