Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
27. Upaya
Dalam rangka menindaklanjuti kebijaksanaan dan strategi yang telah dirumuskan
diatas, ditetapkan sejumlah upaya yaitu tindakan nyata yang hams dilakukan oleh pihak-
pihak terkait untuk merealisasikannya.
a. Upaya Strategi Pertama:penyelenggaraan program pendidikan sebagai aplikasi
Sismenas menerapkan model manajemen berbasis sekolah yang lebih optimal dalam
sistem pendidikan nasional.Penerapan model MBS merancang pembelajaran memberi
muatan akan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya ancaman terorisme
dalam rangka ketahanan nasional. Kesadaran masyarakat di lingkungan pendidikan
dalam Sismenas sebagai wujud kekuatan nasional untuk menumbuhkan tanggung jawab
seluruh masyarakat guna melaksanakan hak dan kewajibannya ikut serta dalam usaha
keamanan Negara. Langkah atau tindakan nyata yang dilaksanakan sebagai upaya
untuk merealisasikannya adalah:
1) Kemendagri, Kemendiknas dan pemerintah daerah provinsi maupun
kabupaten/kota secara konsisten memfasilitasi dan mendukung penerapan model
manajemen berbasis sekolah (MBS) sebagaimana diamanatkan UUSPN No. 20
tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005 bahwa pendidikan dikelola dan diurus
memenuhi 8 (delapan) standar pendidikan yang dipersyaratkan dan manajemen
sekolah memenuhi aspek partisipatif, transparansi dan akuntabilitas.
2) Kemendagri dan Kemendiknas, Pemerintah Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota) dan satuan pendidikan dalam penerapan model MBS
memformulasikan muatan pendidikan berkaitan dengan pencegahan masuknya
ideologi terorisme ke sekolah. Cara yang dilakukan ialah dengan dimasuknannya
materi daya tangkal terhadap ancaman dan hambatan dalam mata pelajaran
Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN), mata pelajaran agama dan sejumlah
kegiatan ekstrakurikuler yang memungkinkan dilakukan sosialisasi penangkalan
masuknya ideologi terorisme dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional
bagi peserta didik.
3) Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) meng-integrasikan fungsi
pembinaan Padnas terhadap berbagai ancaman di tingkat daerah pada dinas
terkait. Misalnya menunjuk satuan pendidikan difasilitasi dinas pendidikan dan
pemerintah daerah setempat sebagai pelaksana teknis operasional pembinaan
76

