Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas daya tangkal dan keuletan
menghadapi ancaman terorisme.
4) Kementerian Pendidikan Nasional melalui lembaga-lembaga pendidikan dari
jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi melaksanakan
program pendidikan Sistem manajemen sekolah mengintegrasikan Padnas dalam
memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik.
5) Pemerintah Pusat dan Daerah melalui lembaga dan Dinas terkait melaksanakan
program sosialisasi Padnas pemantapan pemahaman ideology Pancasila pada
seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya mengantisipasi ancaman terorisme
dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas. Pola yang digunakan bersifat persuasif
dengan melibatkan tokoh masyarakat/agama/ adat/pemuda.
6) Dalam Sismenas Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama,
tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh politik dan tokoh yang lainnya dalam perannya
sebagai pemimpin informal terlibat secara aktif dalam program menangkal
ancaman terorisme dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.
7) Pemerintah melalui media masa baik cetak ataupun elektronik melakukan
sosialisasi dan publikasi tentang hakikat ancaman gerakan terorisme mencakup
jenis-jenisnya, pelakunya, penanggulangannya serta langkah-langkah untuk
mewas-padainya pada seluruh lapisan masyarakat.
8) TNI dan Polri sebagai kekuatan inti penyelenggaraan negara dalam bidang
keamanan menjalin kemitraan dengan masyarakat untuk membina keamanan
lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan konsep serta implementasi
Community Policing atau Perpolisian Masyarakat yang telah dirintis. Polisi
bekeijasama dengan masyarakat sebagai mitra untuk mengidentifikasi,
menentukan skala prioritas dan memecahkan berbagai masalah yang sering
dihadapi seperti kemungkinan munculnya ancaman gerakan terorisme pada satu
wilayah atau kelompok masyarakat tertentu. Tahap selanjutnya, Community
Policing diimplementasikan berbasis di tingkat sektor (Polsek), sebagai
pendukungnya diupayakan pemenuhan anggaran untuk kebutuhan operasional.
Khusus untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme keberadaan
Community Policing tidak sekedar menjadi ’palang pintu’ bagi kehadiran orang
asing di wilayahnya, tetapi memahami benar pola dan perilaku berdasarkan
kepada peran dan tugas Polisi secara luas, yakni melakukan pembinaan kepada
masyarakat.
77

