Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
9) Menkominfo mentransformasikan penyelenggaraan penanganan terorisme kepada
masyarakat luas melalui kerjasama dan koordinasi dengan berbagai media massa,
baik cetak maupun elektronik, yaitu melalui penayangan atau rubrik yang
bermaterikan tentang sosialisasi penanganan dalam memberantas tindak pidana
terorisme dan memberikan gambaran atau persamaan persepsi tentang teroris,
bahwa teroris adalah musuh negara, tidak berperikemanusiaan sehingga
merupakan tanggungjawab bersama untuk menumpasnya.
10) Kelompok masyarakat secara mandiri dan atas kesadarannya melakukan langkah-
langkah peningkatan kemampuan dasar intelijen untuk pengamanan pada
lingkungannya misalnya dengan meningkatkan kemampuan membentuk Satuan
Pengamanan (Satpam) komplek perumahan, pertokoan, pabrik, dll.
Di dunia ini yang berlaku ialah perubahan terus-menerus mengikuti hukum evolusi
(Charles Darwin) yang ditegaskan oleh Herakletos bahwa satu-satunya realitas ialah
perubahan. Terorisme juga senantiasa melakukan perubahan cara tindakan terorisme yang
tidak terduga oleh masyarakat, seiring dengan perubahan yang selalu teijadi Sismenas juga
harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan agar tidak tertinggal dan memiliki daya
tangkal yang tinggi.
b. Upaya Strategi Kedua: Memperkecil kesenjangan ekonomi
M empersempit kesenjangan ekonomi antara masyarakat kaya dengan miskin guna
m eningkatkan kesejahteraan dengan m elakukan upaya antara lain:
1) . Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
pimpinan satuan pendidikan, pengawas sekolah, pendidik dan stakeholder pendidikan secara
bersama meneguhkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas keterampilan dan pengetahuan
peserta didik yang lebih aplikatif, sehingga mampu memecahkan masalah yang dihadapinya,
peka terhadap situasi lingkungan, dapat melaksanakan tugas dengan cermat dan tepat waktu.
Dengan keterampilan dan pengetahuan yang dimilikinya mampu memperoleh penghasilan yang
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
2) . Kementerian Pendidikan bekeijasama dengan Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, KADIN, dan pihak lain yang terkait dengan usaha meningkatkan
keterampilan dalam membuka usaha untuk membekali peserta didik baik dalam upaya
meningkatkan keterampilan, akses pasar, modal usaha dan lain yang terkait dengan usaha baik
skala local, nasional maupun intemasional. Pembekalan ini bagi peserta didik amat pentig guna
memastikan bahwa seluruh lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah mampu memmenuhi
78

