Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
Berkaitan dengan kedudukan negara dan posisi pemerintahan dalam penyelenggaraan
pendidikan adalah bagian tidak terpisahkan dari struktur Sismenas pada 2 (dua) tatanan (1)
tatanan dalam (inner setting) terdiri dari Tata Administrasi Negara (TAN) dan tata laksana
pemerintah (TLP); dan (2) tatanan luar {outer setting) terdiri dari tata politik nasional (TPN)
dan tata kehidupan masyarakat (TKM) merupakan faktor lingkungan. Dalam operasional
negara dan pemerintahan faktor faktor dalam Sismenas diwaspadai agar tidak teijerumus
pada pengelolaan negara yang menyimpang, karena akan sangat berpengaruh pada kualitas
penyelenggaraan pendidikan. Akibat tidak optimalnya Sismenas dalam meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pendidikan, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai
produk pendidikan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan termasuk penanaman nilai
nilai pancasila dalam diri peserta didik.
Oleh karena itu, dalam operasional penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah ada
tiga tingkatan dalam ketata negaraan (1) supra struktur yaitu unsur negara dan unsur
pemerintahan, merupakan kelembagaan tinggi negara terdiri dari unsur birokrasi atau
aparatur yang mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam bentuk
kebijakan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan; (2) infra struktur yaitu berbagai
komponen bangsa yang memiliki kemampuan politis dalam menyalurkan kepentingan dan
aspirasi kehidupan masyarakat khususnya bidang pendidikan; dan (3) sub struktur yaitu unsur
masyarakat yang mengacu pola kehidupan sosial budaya, membentuk lingkungan hidup
bersama secara tertib dan teratur serta memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Strategi 2: Mempersempit Kesenjangan Ekonomi Antara Masyarakat Kaya dengan
Miskin guna Meningkatkan Kesejahteraan
Strategi mempersempit kesenjangan antara yang kaya dengan yang miskin dapat
dilakukan melalui jalur pendidikan antara lain Kemendiknas, Gubemur, Bupati dan Walikota
(1) menyediakan tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi sebagai pendidik professional;
(2) mengadakan dan menyediakan fasilitas belajar seperti ruang kelas,
laboratorium,perpustakaan, tempat praktik, fasilitas olah raga, fasilitas kesenian, atau tempat
belajar lainnya memenuhi standar yang dipersyaratkan.Peserta didik yang memperoleh
pengalaman belajar dari pendidik yang professional dan fasilitas serta daya dukung proses
pembelajaran yang cukup akan menjamin keterampilan dan pengetahuan peserta didik
memenuhi standar bahkan bias melebihi standar kualitas kelulusan. Peserta didik yang
memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup akan menggunakan keterampilan dan
pengetahuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Lulusan yang memilki keterampilan
yang cukup akan mampu memperoleh penghasilah jauh lebih tinggi dan angka kemiskinan.
73

