Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam UUD 1945 dipertegas oleh pasal 1
ayat (1) bahwa: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk
Republik dan yang tertuang di dalam pasal 30 ayat (1) dan (2), memberikan
hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia untuk bela negara,
sehingga dalam pandangan ini, tidak seorangpun warga negara yang boleh
dihindarkan dari kewajiban keikutsertaannya dalam upaya pembelaan negara,
termasuk didalamnya upaya seluruh warga negara Indonesia dalam
penanggulangan terorisme.
Oleh sebab itu, seorang pemimpin harus mampu dan bisa dijadikan
teladan bagi bawahannya maupun bagi masyarakat yang dipimpinnya,
sehingga setiap kebijakan yang dilakukan maupun dalam hal memberikan
perintah tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dalam memberikan penghargaan dan hukuman
(reward and punishmenf) juga harus sesuai dengan peraturan maupun
ketentuan yang berlaku. Dengan demikian para pemimpin nasional harus
dapat mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang dilakukannya
menurut hukum yang berlaku. Dari sinilah timbulnya kepemimpinan nasional
sebagai akulturasi dari nilai-nilai Pancasila yang tercermin dalam UUD
1945.
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia setelah
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 menyelenggarakan kehidupan
nasional yang dijiwai oleh keseluruhan cita-cita dan wawasan kebangsaan
tentang dirinya sendiri. Keadaan demikian disebut cara pandang suatu
bangsa atau yang lebih dikenal dengan wawasan nasional. Oleh karena itu
wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang

