Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

 sehingga menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Semua
 nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut sekaligus menjadi
 landasan pemikiran bagi setiap pemimpin bangsa dalam memecahkan
 permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, termasuk dalam upaya
 meningkatkan kepemimpinan nasional di daerah yang diharapkan mampu
 memiliki pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sesuai dengan nilai-nilai luhur
 Pancasila, serta mampu berperan sebagai pemersatu di daerah sehingga
 pencegahan dan penanggulangan terorisme dapat diatasi bersama.

          Uraian di atas telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia harus
 mempunyai keyakinan akan kebenaran nilai-nilai luhur yang terkandung
 dalam Pancasila yang digunakan sebagai pedoman dan falsafah hidup
karena dalam konsep Pancasila telah menempatkan manusia pada keluhuran
harkat dan martabat makhluk Tuhan yang paling sempurna di dunia.

b. UUD 1945 Sebagai Landasan K onstitusional
          Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum dasar yang

berisi norma-norma dasar tertulis sebagai landasan konstitusional dalam
penyelenggaraan negara. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum,
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan alat kontrol terhadap semua tata
perundang-undangan dan peraturan, serta memiliki kekuatan yang mengikat
setiap warga negara Indonesia secara yuridis formal. Oleh karena itu, UUD
1945 harus dihormati dan dihargai serta dijadikan titik tolak dalam semua
aspek kehidupan oleh semua unsur bangsa dan negara. Dengan demikian
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keputusan politik nasional yang
dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka menentukan,
mengatur dan mengurus negara dan sistem tata pemerintahan serta sistem
kemasyarakatan bangsa Indonesia. Seluruh pranata kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan tertulis maupun yang menjadi adat
istiadat/kebiasaan hidup harus berdasarkan norma-norma konstitusional UUD
1945. Dalam Pembukaan UUD 1945, dinyatakan bahwa negara Indonesia
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17