Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan yang dimiliki oleh Indonesia
dengan negara lain di dunia dalam bidang pengetahuan dan inovasi. Pada
peraturan ini dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh
Pemerintah dan/atau pemda sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut tidak hanya
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemda, tetapi juga menjadi kewajiban
bagi Badan Usaha dan/atau masyarakat. Upaya alih teknologi diharapkan
dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan
menguasai IPTEK demi kepentingan masyarakat dan negara (Indonesia,
2005a).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Standar yang diatur dalam
peraturan ini antara lain standar isi yang mencakup kerangka dasar,
kurikuium, dan beban belajar; standar proses yang mencakup suasana
belajar-mengajar, rencana pengajaran, penilaian hasil belajar, dan
pengawasan proses pembelajaran; standar kompetensi lulusan untuk setiap
jenjang pendidikan; standar pendidik dan tenaga kependidikan yang
mencakup kualifikasi dan sertifikasi; standar sarana dan prasarana; standar
pengelolaan baik manajemen berbasis sekolah untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah maupun otonomi perguruan tinggi pada jenjang
pendidikan tinggi, pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah; Standar Pembiayaan yang mencakup biaya investasi, biaya operasi,
dan biaya personal; serta standar penilaian hasil belajar. Selain itu, pada
peraturan ini dijelaskan mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) yang beranggotakan para ahli di bidang pendidikan yang berperan
secara mandiri dan profesional melakukan pengembangan dan pengawasan
11