Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan yang dimiliki oleh Indonesia
      dengan negara lain di dunia dalam bidang pengetahuan dan inovasi. Pada
      peraturan ini dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib
      mengusahakan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
      penelitian dan pengembangan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh
      Pemerintah dan/atau pemda sejauh tidak bertentangan dengan ketertiban
      umum dan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut tidak hanya
     dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemda, tetapi juga menjadi kewajiban
      bagi Badan Usaha dan/atau masyarakat. Upaya alih teknologi diharapkan
     dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan
     menguasai IPTEK demi kepentingan masyarakat dan negara (Indonesia,
     2005a).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
     Pendidikan
         Standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem
      pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Standar yang diatur dalam
      peraturan ini antara lain standar isi yang mencakup kerangka dasar,
      kurikuium, dan beban belajar; standar proses yang mencakup suasana
      belajar-mengajar, rencana pengajaran, penilaian hasil belajar, dan
      pengawasan proses pembelajaran; standar kompetensi lulusan untuk setiap
     jenjang pendidikan; standar pendidik dan tenaga kependidikan yang
      mencakup kualifikasi dan sertifikasi; standar sarana dan prasarana; standar
      pengelolaan baik manajemen berbasis sekolah untuk jenjang pendidikan
      dasar dan menengah maupun otonomi perguruan tinggi pada jenjang
      pendidikan tinggi, pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah dan Pemerintah
      Daerah; Standar Pembiayaan yang mencakup biaya investasi, biaya operasi,
      dan biaya personal; serta standar penilaian hasil belajar. Selain itu, pada
      peraturan ini dijelaskan mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan
      (BSNP) yang beranggotakan para ahli di bidang pendidikan yang berperan
      secara mandiri dan profesional melakukan pengembangan dan pengawasan
                                                                                                         11
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16