Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai sebuah sistem, pendidikan nasional diatur dalam Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya
diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan
pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan
pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa
pengantar; wajib belajar; standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik
dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan
pendidikan; pengeloiaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam
pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan;
penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; dan pengawasan.
Apabila dilihat dari struktur naskah perundang-undangan, bagian yang diatur
secara cukup signifikan adalah mengenai hak dan kewajiban berbagai unsur
negara dalam pendidikan, uraian setiap jenjang dan jenis pendidikan,
kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan kependidikan serta
pengeloiaan pendidikan.
Secara spesifik, dalam Bagian Keempat UU No. 20 Tahun 2003,
disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah
dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan,
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara serta menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga
negara yang berusia 7-15 tahun (Indonesia, 2003).
c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi
Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh
Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan penelitian dan pengembangan diperlukan untuk menghasilkan
inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Alih teknologi dilaksanakan
10