Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

b. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
          Sebagai sebuah sistem, pendidikan nasional diatur dalam Undang Undang

      Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalamnya
      diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan; prinsip penyelenggaraan
      pendidikan; hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan
      pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa
      pengantar; wajib belajar; standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik
      dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan
      pendidikan; pengeloiaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam
      pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan;
      penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; dan pengawasan.
     Apabila dilihat dari struktur naskah perundang-undangan, bagian yang diatur
     secara cukup signifikan adalah mengenai hak dan kewajiban berbagai unsur
      negara dalam pendidikan, uraian setiap jenjang dan jenis pendidikan,
     kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pendanaan kependidikan serta
     pengeloiaan pendidikan.

          Secara spesifik, dalam Bagian Keempat UU No. 20 Tahun 2003,
     disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah berhak mengarahkan,
     membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah
     dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan,
     menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
     negara serta menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga
     negara yang berusia 7-15 tahun (Indonesia, 2003).

c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi

     Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh
     Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan

         Kegiatan penelitian dan pengembangan diperlukan untuk menghasilkan
     inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Alih teknologi dilaksanakan

                                                                                                         10
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15