Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
pencapaian standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan (Indonesia,
2005b).
Pengaturan mengenai evaluasi pendidikan yang secara khusus
mencermati kinerja pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah. Kegiatan evaluasi ini yang dirasa belum optimal
sehingga mendorong gagasan revitalisasi sistem pendidikan di Indonesia.
e. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 232 Tahun 2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan produk
perundangan berupa keputusan yang mengatur tentang kurikulum
pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa sebagai peserta didik
pendidikan tinggi. Secara tersurat, disebutkan bahwa pendidikan akademik
terdiri atas program sarjana, magister, dan doktor dengan kualifikasi lulusan
setiap jenjang yang diharapkan secara rinci diuraikan di dalamnya. Apabila
ditelaah lebih lanjut, kualifikasi yang diharapkan pada dasarnya mengarah
kepada memahami produk inovasi bagi lulusan sarjana, mengembangkan
dan memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi lulusan magister
serta menciptakan inovasi bagi lulusan doktor. Namun, pada kenyataannya,
penerapan peraturan ini belum optimal (KEMENDIKNAS, 2000).
Kurikulum pendidikan tinggi terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum
institusional. Kurikulum inti terdiri atas kelompok rnatakuliah pengembangan
kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam
bentuk penciri ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap
berperilaku dalam berkarya dan cara berkehidupan bermasyarakat yang
ditetapkan oleh Menteri, sedangkan kurikulum institusional terdiri atas
tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan
memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan
tinggi yang bersangkutan.
12