Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

datang dari dalam dan dari luar, langsung maupun tidak langsung yang
              membahayakan identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
              yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konsepsi ketahanan nasional
              merupakan sarana mewujudkan kemampuan dan kekuatan nasional yang
              didukung oleh ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
              pertahanan keamanan.
              Sistem inovasi dan pendidikan nasional sebaiknya dilandasi oleh konsepsi
              Ketahanan Nasional sehingga hasil inovasi dapat mendorong terwujudnya
              keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi dan mengatasi
              tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG) demi tercapainya
              tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
              Berlandaskan landasan konsepsional Ketahanan Nasional, strategi kerja sama
              lintas sektoral pada sistem inovasi dan pendidikan nasional harus menjamin
              dan melindungi kepentingan nasional Indonesia yang dilakukan sejalan
              dengan kebijakan otonomi daerah. Dengan demikian hubungan bilateral
              antara kedua negara akan meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam
              rangka memperkuat ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-Undangan.
        a. Undang Undang Dasar N R I1945
                 Sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah
             mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
             yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
             rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
             undang; dan ayat 4 yang berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran
             pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
             dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
             untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

                                                                                                              9
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14