Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
datang dari dalam dan dari luar, langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Konsepsi ketahanan nasional
merupakan sarana mewujudkan kemampuan dan kekuatan nasional yang
didukung oleh ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
Sistem inovasi dan pendidikan nasional sebaiknya dilandasi oleh konsepsi
Ketahanan Nasional sehingga hasil inovasi dapat mendorong terwujudnya
keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan (TAHG) demi tercapainya
tujuan nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Berlandaskan landasan konsepsional Ketahanan Nasional, strategi kerja sama
lintas sektoral pada sistem inovasi dan pendidikan nasional harus menjamin
dan melindungi kepentingan nasional Indonesia yang dilakukan sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah. Dengan demikian hubungan bilateral
antara kedua negara akan meningkatkan hubungan pusat dan daerah dalam
rangka memperkuat ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang Undang Dasar N R I1945
Sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 yang berbunyi: Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-
undang; dan ayat 4 yang berbunyi: Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
9