Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26
       Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana
       Penmbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
       Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang
       bersumber dari hasil Pajak Daerah. hasil Retribusi Daerah, hasil
       pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan. dan Lain-lain
       Pendapatan Asli Daerah yang sah. yang bertujuan untuk memberikan
       keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam
       pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi.
       Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber
       dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
       Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).6

6 Pcnjclasan Atas Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17