Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana
Penmbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah merupakan Pendapatan Daerah yang
bersumber dari hasil Pajak Daerah. hasil Retribusi Daerah, hasil
pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan. dan Lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah. yang bertujuan untuk memberikan
keleluasaan kepada Daerah dalam menggali pendanaan dalam
pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas Desentralisasi.
Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber
dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi
Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).6
6 Pcnjclasan Atas Undang-Undang Rcpublik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah