Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan beriangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang
responsif terhadap kepentmgan masyarakat luas, dan memelihara satu
mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
c. Menurut Mahfudh MD. Politik Hukum adalah *legal policy, atau
gans kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik
dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum
lama, Dalam rangka mencapai tujuan negara". Dengan demikian,
politik hukum meaipakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan
diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan
dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk
mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan
UUD NRI 1945.5
d. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan,
pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah
secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan,
pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil,
termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
Pemerintahan Daerah. Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-
prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan
efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya
pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan
penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang
didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka
Tugas Pembantuan. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan
5Mahfudh MD 2009 Politik Hukum di Indonesie edisi Revisi Rajawali Pars Jakarta ha! 1