Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

         kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
         memungkinkan beriangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang
         responsif terhadap kepentmgan masyarakat luas, dan memelihara satu
         mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
         pertanggungjawaban publik.
         c. Menurut Mahfudh MD. Politik Hukum adalah *legal policy, atau
        gans kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik
        dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum
         lama, Dalam rangka mencapai tujuan negara". Dengan demikian,
         politik hukum meaipakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan
        diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan
        dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk
         mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan
         UUD NRI 1945.5
         d. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan,
         pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada Daerah
         secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan,
         pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil,
         termasuk perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
         Pemerintahan Daerah. Sebagai daerah otonom, penyelenggaraan
         pemerintahan dan pelayanan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-
         prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Pendanaan
         penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana secara efisien dan
         efektif serta untuk mencegah tumpang tindih ataupun tidak tersedianya
         pendanaan pada suatu bidang pemerintahan, maka diatur pendanaan
         penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pemerintahan yang
         menjadi kewenangan Daerah dibiayai dari APBD, sedangkan
         penyelenggaraan kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung
        jawab Pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan Pusat yang
         didekonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada
         Pemerintah Daerah dan/atau Desa atau sebutan lainnya dalam rangka
         Tugas Pembantuan. Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan

5Mahfudh MD 2009 Politik Hukum di Indonesie edisi Revisi Rajawali Pars Jakarta ha! 1
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16