Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
50
kendala dalam peningkatan ketahanan pangan nasional karena
membutuhkan investasi maupun biaya yang sangat tinggi dalam
perdagangan dan pemasaran antar pulau.
2) Dalam aspek SKA, dengan banyaknya keragaman jenis SKA dengan
sebarannya yang tidak merata membutuhkan investasi yang tidak sedikit
dalam pembangunan teknologi pertanian khususnya pengelolaan lahan
sawah dan sarana prasarana sebagai pendukung pengembangan industri
pengolahan pangan nasional yang berdaya saing. SKA khususnya sawah
tidak dipahami sebagai rahmat Tuhan sehingga terjadi kesalahan dalam
pengelolaannya dan melakukan alih fungsi.
3) Dalam aspek demografi, dengan tidak meratanya sebaran penduduk,
tingginya laju pertumbuhan penduduk, masih rendahnya kualitas SDM
dilihat dari tingkat pendidikan, kesehatan, keterampilan, jiwa
kewirausahaan akan menghambat pembangunan peningkatan ketahanan
pangan nasional menuju kemanddirian bangsa.
4) Dalam aspek ideologi, kendalanya adalah reaktualisasi jiwa dan nilai-nilai
luhur Pancasila sebagai dasar peraturan dan undng-undang masih rendah
dalam seluruh komponen masyarakat. Sehingga kurangnya keteladanan
dalam implementasinya baik oleh pimpinan formal maupun informal
khususnya dalam pengelolaan lahan sawah. Hal ini juga karena tidak
adanya lembaga khusus yang mengkaji, mensosialisasikan dan
mengevaluasi implementasi niliai-nilai Pancasila.
5) Dalam politik penyelenggaraan pemerintahan menuju Indonesia yang
makmur dan sejahtera, masih dihadapkan pada permasalahan belum
kondusifnya peranan pemerintah dalam pembangunan, keberlakuan
pembangunan masih ditentukan dengan kepentingan politik, koordinasi
kebijakan implementasi, persepsi yang tidak sama dan konflik
kepentingan di berbagai tingkat pemerintahan, pemangku kepentingan
dan dunia usaha. Arus demokratisasi yang melahirkan desentralisasi
belum mampu menjawab persoalan pokok peningkatan kesejahteraan
masyarakat pedesaan, dikarenakan pengelolaan sawah dilakukan tidak
berdasarkan Pancasila. Tuntutan pemekaran wilayah (otonomi daerah)
diikuti praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam kehidupan