Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

 sendiri secara bertanggungjawab, pemerintah pusat tidak menangani
 urusan daerah melainkan hanya sebagai fasilitator dan melakukan
 supervisi, memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
 otonomi daerah. Aparatur pemerintah di daerah dapat menempuh
 segala bentuk kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan
 ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, disamping
 itu kepentingan masyarakat merupakan pedoman yang paling utama
 dalam mengambil kebijakan seperti kebijakan yang menyangkut
 perwujudan ketahanan pangan. Namun aparatur pemerintah di daerah
 yang diharapkan dapat membawa daerah ke arah yang lebih maju
 ternyata pada kenyataanya masih banyak mengalami hambatan yang
 memprihatinkan. Adanya money politik dalam pemilihan kepemimpinan
daerah telah menjadi budaya bagi siapapun bahwa setelah mencapai
 kepemimpinan daerah yang dipikirkan pertama kali adalah
 mengembalikan modal, tingginya semangat yang didasarkan pada
primordial telah mengakibatkan maraknya KKN di daerah. Hal ini dapat
terlihat dari banyaknya kepemimpinan daerah yang terlibat kasus
korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang diberikan kepadanya
para pejabat daerah diangkat dari kerabat dan kroninya. Aparatur
pemerintah di daerah saat ini masih jauh dari memuaskan,
kepemimpinan daerah tidak berani menyatakan kejujuran, kebenaran
dan keadilan, tidak adanya komitmen dan keteladanan aparatur
pemerintah di daerah yang akibatnya ketahanan pangan belum
tercapai.

b. Im plikasi ketahanan pangan terhadap kemandirian bangsa.
         Aparatur pemerintah di daerah seyogianya mampu membawa

daerah ke arah yang lebih maju dan dinamis sesuai aspirasi
masyarakat daerah, namun pada kenyataannya selalu terjadi
hubungan antara pusat dan daerah kurang harmonis dan masih
terdapat tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Demikian pula dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masih ada
yang tidak bersinergi dengan pemerintah pusat, salah satunya dalam
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11