Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

a. Lemahnya pemahaman aparatur pemerintah daerah
terhadap konsepsi ketahanan nasional. *

         Pembinaan ketatanegaraan perlu mempedomani secara
konsisten berdasarkan paradigma nasional yang menjadi instrumen
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aparatur
pemerintah di daerah dalam pelaksanaan pembangunan ternyata
masih belum dibekali dengan pemahaman ketahanan nasional yang
memadai terutama pada tahapan implementasinya. Asas ketahanan
nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-
asas tersebut adalah sebagai berikut:

          1) Asas kesejahteraan dan keamanan. Asas ini merupakan
         kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi
         individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan
         nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan
         keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya
         ketahanan nasional.
         2) Asas komprehensif/menyeluruh terpadu. Artinya,
         ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-
         aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan
         perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
         3) Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Sistem
         kehidupan nasional merupakan segenap aspek kehidupan
         bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
         kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
         sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
        berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif.
        Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
        4) Asas kekeluargaan. Asas ini bersikap keadilan,
        kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
        tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
        dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13