Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
a. Lemahnya pemahaman aparatur pemerintah daerah
terhadap konsepsi ketahanan nasional. *
Pembinaan ketatanegaraan perlu mempedomani secara
konsisten berdasarkan paradigma nasional yang menjadi instrumen
dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aparatur
pemerintah di daerah dalam pelaksanaan pembangunan ternyata
masih belum dibekali dengan pemahaman ketahanan nasional yang
memadai terutama pada tahapan implementasinya. Asas ketahanan
nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-
asas tersebut adalah sebagai berikut:
1) Asas kesejahteraan dan keamanan. Asas ini merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi
individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan
nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan
keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya
ketahanan nasional.
2) Asas komprehensif/menyeluruh terpadu. Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-
aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan
perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.
3) Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Sistem
kehidupan nasional merupakan segenap aspek kehidupan
bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul
berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif.
Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
4) Asas kekeluargaan. Asas ini bersikap keadilan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini