Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
35
pengelolaan sumber kekayaan alam, pemerintah daerah merasa
bahwa dengan otonomi daerah itu sudah menjadi hak daerahnya,
namun pemerintah pusat melalui Kementeriannya juga masih ikut
campur sehingga terjadi tumpang-tindih dalam pelaksanaannya.
Kondisi diatas akan berimplikasi terhadap kualitas pembangunan yang
dilaksanakan khususnya dalam mencapai ketahanan pangan.
Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan
bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang
cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Pengembangan ketahanan pangan merupakan hal yang sangat
mendasar karena akses terhadap pangan dengan gizi seimbang bagi
segenap rakyat Indonesia merupakan hak yang paling asasi bagi
manusia. Keberhasilan dalam pengembangan kualitas sumberdaya
manusia sangat ditentukan oleh keberhasilan pemenuhan kecukupan
dan konsumsi pangan dan gizi.
Namun demikian, selama ini bangsa Indonesia menghadapi
persoalan dalam aspek pemenuhan kebutuhan pangan secara mandiri.
Kebijakan nasional mengenai impor produk pangan selama lebih dari
dua dekade merupakan indikasi buruk dalam upaya mewujudkan
ketahanan pangan. Padahal, sumber daya pangan di negeri ini
merupakan potensi yang sangat besar untuk dikembangakan sehingga
ketergantungan terhadap impor produk pangan dapat dikurangi. Akan
tetapi upaya ini sangat sulit dilakukan mengingat berbagai produk
pangan masih harus diimpor dan mekanisme pasar dalam
pembentukan harga pangan masih didominasi oleh kondisi global.
Sehingga dengan demikian kondisi ini akan berimplikasi negatif
terhadap upaya membangun kemandirian bangsa.
14. Permasalahan yang dihadapi.
Kondisi pemahaman konsepsi ketahanan nasional oleh aparatur
pemerintah di daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh berbagai pokok
persoalan sebagaimana diidentifikasi sebagai berikut: