Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

13. Implikasi Kondisi Kewaspadaan Nasional Perlindungan Indikasi
Geografis Saat Ini Terhadap Peningkatan Ketahanan Pangan dan
Kemandirian Bangsa

           Disamping sebagai salah satu negara megadiversity, Indonesia juga
memiliki keragaman budaya dan produk unggulan daerah yang telah
mendapat tempat di pasar internasional, bahkan sebagian sudah ada yang
ditetapkan sebagai produk indikasi geografis. Namun, sampai saat ini
pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengembangan dan pemanfaatan
produk tersebut, khususnya kepada para petani, pengrajin, pemerintah
daerah, asosiasi produsen, dan pengusaha/eksportir/importir produk
pertanian pangan, serta seluruh aparatur pemerintah pada umumnya, belum
banyak yang mendaftarkan indikasi geografis.

         a. Implikasinya Perlindungan Indikasi Geografis Terhadap
         Peningkatan Ketahanan Pangan

                • Mengingat belum optimalnya implementasi perlindungan
          Indikasi Geografis terhadap potensi pertanian tanaman pangan di
          Indonesia, maka kewaspadaan perlu ditanamkan terhadap potensi-
          potensi komoditas khas Indonesia yang kemungkinan akan “hilang",
          baik hilang secara fisik sehingga tidak lagi dikenal oleh generasi yang
         akan datang, maupun hilang nilai ekonomisnya karena sudah diklaim
         oleh pihak asing. Dalam kaitan ini ada beberapa kondisi yang harus
         benar-benar diwaspadai, yakni:
          1) Kebergantungan masyarakat/konsumen terhadap produk-

                    produk pertanian tanaman pangan asing atau impor yang
                    dianggap lebih berkualitas dibandingkan dengan produk asli
                    Indonesia, yang menyebabkan produk domestik tidak diminati
                    di dalam negeri. Kondisi ini menyebabkan terdesaknya
                    produk pangan asli Indonesia sehingga sulit bangkit kembali,
                   apalagi jika tidak ada campur tangan dari pemerintah;
         2) Produk tanaman pangan asli Indonesia diklaim oleh pihak
                   asing dengan cara didaftarkan merek dagang atas namanya
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12