Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

b. Upaya Strategi 2; Memperkuat data base dan Administrasi
Pertanahan dan Objek Reformasi Agraria Bagi Implementasi
Reformasi Agraria dengan mengintegrasikan basis data potensi
wilayah, RTRW dan informasi geospasial kedalam SIMTANAS, yaitu
melalui:

         1) BPN (Kementerian Agraria) menyempurnakan sistem
         data base dan administrasi pertanahan (SIMTANAS) dengan
         mengintegrasikan peta potensi wilayah, RTRW, status
         penguasaan dan penggunaan serta informasi geospasial yang
         terintegrasi secara up to date.

          2) BPN (Kementerian Agraria) membuat suatu sistem
          Bank Tanah yang berisikan data base tanah yang dapat
          digunakan dalam implementasi Reformasi Agraria.

          3) Petani, Poktan, LSM dan lembaga pendukung
          Reformasi Agraria mengumpulkan informasi tentang lahan-
          lahan yang memungkinkan untuk menjadi objek Reformasi
          Agraria seperti lahan terlantar, lahan yang telah habis masa
          Hak Guna Usaha-nya atau lahan yang telah lama dikelola
          petani lokal dan menyampaikannya kepada BPN untuk
          dikumpulkan dalam Bank Tanah.

          4) BPN (Kementerian Agraria) secara khusus melakukan
          identifikasi dan inventarisasi tanah yang ditelantarkan oleh
          pemegang haknya baik berstatus Hak Milik, Hak Guna Usaha,
          Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan lainnya untuk ditelaah
          kemungkinannya untuk menjadi objek Reformasi Agraria.

           5) BPN (Kementerian Agraria) secara proaktif meminta
           data pertanahan meliputi kepemilikan, peruntukan dan
           penguasaan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki
           kewenangan penguasaan dan pemberian izin seperti
           Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertambangan.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17