Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
b. Upaya Strategi 2; Memperkuat data base dan Administrasi
Pertanahan dan Objek Reformasi Agraria Bagi Implementasi
Reformasi Agraria dengan mengintegrasikan basis data potensi
wilayah, RTRW dan informasi geospasial kedalam SIMTANAS, yaitu
melalui:
1) BPN (Kementerian Agraria) menyempurnakan sistem
data base dan administrasi pertanahan (SIMTANAS) dengan
mengintegrasikan peta potensi wilayah, RTRW, status
penguasaan dan penggunaan serta informasi geospasial yang
terintegrasi secara up to date.
2) BPN (Kementerian Agraria) membuat suatu sistem
Bank Tanah yang berisikan data base tanah yang dapat
digunakan dalam implementasi Reformasi Agraria.
3) Petani, Poktan, LSM dan lembaga pendukung
Reformasi Agraria mengumpulkan informasi tentang lahan-
lahan yang memungkinkan untuk menjadi objek Reformasi
Agraria seperti lahan terlantar, lahan yang telah habis masa
Hak Guna Usaha-nya atau lahan yang telah lama dikelola
petani lokal dan menyampaikannya kepada BPN untuk
dikumpulkan dalam Bank Tanah.
4) BPN (Kementerian Agraria) secara khusus melakukan
identifikasi dan inventarisasi tanah yang ditelantarkan oleh
pemegang haknya baik berstatus Hak Milik, Hak Guna Usaha,
Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan lainnya untuk ditelaah
kemungkinannya untuk menjadi objek Reformasi Agraria.
5) BPN (Kementerian Agraria) secara proaktif meminta
data pertanahan meliputi kepemilikan, peruntukan dan
penguasaan kepada kementerian dan lembaga yang memiliki
kewenangan penguasaan dan pemberian izin seperti
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertambangan.