Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

yang diajukan Propinsi dan Kabupaten/Kota dan melakukan
pendampingan secara pro-aktif dan intens kepada daerah
yang belum diberikan persetujuan prinsip draft naskah RTRW

10) Pemerintah Daerah melibatkan pemangku kepentingan
khususnya lembaga dan tokoh petani dalam pembuatan
RTRW Propinsi dan Kab/Kota.

11) Presiden RI memperkuat kelembagaan pengemban
implementasi Reformasi Agraria, dengan mengubah BPN
menjadi Kementerian Agraria, sehingga dapat berdiri sejajar
dengan kementerian lain dalam melaksanakan Reformasi
Agraria.

12) Presiden RI menugaskan kepada BPN (Kementerian
Agraria) untuk membuat blue print strategi implementasi
Reformasi Agraria yang bersifat cepat, masif, efektif dan
efisien yang akan menjadi acuan program secara nasional,
 yang didukung oleh seluruh Kementerian dan Lembaga
 terkait.

 13) BPN (Kementerian Agraria) bekerja sama dengan
 Kepolisian RI, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait
 berupaya melakukan penyelesaian sengketa agraria dengan
 melibatkan segenap pemangku kepentingan dengan
 menginvestigasi akar masalah dan peta sengketa, baik
 melalui jalur pengadilan perdata, pidana maupun mediasi.

 14) Presiden RI membentuk tim yang secara khusus
 mengkaji kemungkinan pembentukan kembali pengadilan
 pertanahan sebagai pengadilan khusus untuk melakukan
 penyelesaian kasus atau sengketa pertanahan, sebagaimana
 pernah dibentuk pengadilan khusus land reform berdasarkan
 Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Land
 Reform yang kemudian dicabut pada tahun 1970.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17