Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
yang diajukan Propinsi dan Kabupaten/Kota dan melakukan
pendampingan secara pro-aktif dan intens kepada daerah
yang belum diberikan persetujuan prinsip draft naskah RTRW
10) Pemerintah Daerah melibatkan pemangku kepentingan
khususnya lembaga dan tokoh petani dalam pembuatan
RTRW Propinsi dan Kab/Kota.
11) Presiden RI memperkuat kelembagaan pengemban
implementasi Reformasi Agraria, dengan mengubah BPN
menjadi Kementerian Agraria, sehingga dapat berdiri sejajar
dengan kementerian lain dalam melaksanakan Reformasi
Agraria.
12) Presiden RI menugaskan kepada BPN (Kementerian
Agraria) untuk membuat blue print strategi implementasi
Reformasi Agraria yang bersifat cepat, masif, efektif dan
efisien yang akan menjadi acuan program secara nasional,
yang didukung oleh seluruh Kementerian dan Lembaga
terkait.
13) BPN (Kementerian Agraria) bekerja sama dengan
Kepolisian RI, Kejaksaan dan Kementerian/Lembaga terkait
berupaya melakukan penyelesaian sengketa agraria dengan
melibatkan segenap pemangku kepentingan dengan
menginvestigasi akar masalah dan peta sengketa, baik
melalui jalur pengadilan perdata, pidana maupun mediasi.
14) Presiden RI membentuk tim yang secara khusus
mengkaji kemungkinan pembentukan kembali pengadilan
pertanahan sebagai pengadilan khusus untuk melakukan
penyelesaian kasus atau sengketa pertanahan, sebagaimana
pernah dibentuk pengadilan khusus land reform berdasarkan
Undang-Undang No. 21 Tahun 1964 tentang Pengadilan Land
Reform yang kemudian dicabut pada tahun 1970.