Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
3) Pemerintah memastikan bahwa daerah lokasi
Reformasi Agraria adalah daerah yang subur dan
memungkinkan untuk dijadikan lahan pertanian produktif dan
berkesinambungan.
4) Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah
tentang Reformasi Agraria sebagai pelaksanaan amanat dari
TAP MPR dan UUPA, dengan melibatkan kementerian dan
lembaga terkait dalam pembuatannya, serta dengan terlebih
dahulu meminta masukan dari Poktan, LSM dan para pakar
Reformasi Agraria.
5) Presiden RI beserta DPR RI mempercepat
penyelesaian pembuatan peraturan perundang-undangan lain
terkait implementasi Reformasi Agraria yaitu: UU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang
tentang Pertanahan, Undang-Undang Hak Ulayat, Undang-
Undang Luas Lahan.
6) Presiden RI beserta DPR RI melakukan revisi terhadap
Undang-Undang yang tidak sinkron dan tumpang tindih
dengan semangat Reformasi Agraria, yaitu Undang-Undang
Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang
Modal Asing.
7) Presiden mengeluarkan instruksi kepada Kepala
Daerah dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan
RTRW tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.
8) Kementerian Dalam Negeri melakukan koordinasi,
pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah
Daerah terkait penyusunan dan pelaksanaan RTRW serta
implementasi Reformasi Agraria di daerah.
9) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan percepatan
pemberian persetujuan prinsip terhadap draft naskah RTRW