Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

3) Pemerintah memastikan bahwa daerah lokasi
Reformasi Agraria adalah daerah yang subur dan
memungkinkan untuk dijadikan lahan pertanian produktif dan
berkesinambungan.

4) Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah
tentang Reformasi Agraria sebagai pelaksanaan amanat dari
TAP MPR dan UUPA, dengan melibatkan kementerian dan
lembaga terkait dalam pembuatannya, serta dengan terlebih
dahulu meminta masukan dari Poktan, LSM dan para pakar
Reformasi Agraria.

5) Presiden RI beserta DPR RI mempercepat
penyelesaian pembuatan peraturan perundang-undangan lain
terkait implementasi Reformasi Agraria yaitu: UU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang
tentang Pertanahan, Undang-Undang Hak Ulayat, Undang-
Undang Luas Lahan.

6) Presiden RI beserta DPR RI melakukan revisi terhadap
 Undang-Undang yang tidak sinkron dan tumpang tindih
 dengan semangat Reformasi Agraria, yaitu Undang-Undang
 Kehutanan, Undang-Undang Pertambangan, Undang-Undang
 Modal Asing.

 7) Presiden mengeluarkan instruksi kepada Kepala
 Daerah dan DPRD untuk mempercepat proses penyusunan
 RTRW tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota.

 8) Kementerian Dalam Negeri melakukan koordinasi,
 pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja Pemerintah
 Daerah terkait penyusunan dan pelaksanaan RTRW serta
 implementasi Reformasi Agraria di daerah.

 9) Kementerian Pekerjaan Umum melakukan percepatan
 pemberian persetujuan prinsip terhadap draft naskah RTRW
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16