Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
2) Strategi 2 : Memperkuat data base dan administrasi
4
pertanahan dan objek reformasi agraria bagi implementasi
Reformasi Agraria dengan mengintegrasikan basis data potensi
wilayah, RTRW dan informasi geospasial kedalam SIMTANAS. 5
3) Strategi 3: Menguatkan sinergi dan daya dukung
-
kementerian dan lembaga dalam implementasi Reformasi Agraria
baik dalam hal Land Reform maupun Access Reform dengan
melibatkan berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
4) Strategi 4: Meningkatkan kapasitas SDM petani dan
kelembagaan petani untuk mengelola implementasi Reformasi
Agraria secara baik dengan meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap petani, kelembagaan petani, penyuluh
pertanian maupun LSM.
27. Upaya
a. Upaya Strategi 1; Meningkatkan komitmen Penentu
Kebijakan dan Pemahaman Masyarakat terhadap Implementasi
Reformasi Agraria, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
tentang Reformasi Agraria yang menjadi dasar bagi implementasi
Reformasi Agraria secara nasional, cepat, masif, efektif dan efisien.
Sekaligus menghilangkan persepsi negatif masyarakat mengenai
Reformasi Agraria, yaitu melalui;
1) Pemerintah menentapkan bahwa implementasi
Reformasi Agraria harus dibarengi dengan penyiapan Access
Reform berupa infrastruktur dan sarana-prasarana untuk
menunjang lokasi Land Reform.
2) Pemerintah menetapkan luas minimal lahan
implementasi Reformasi Agraria sebesar 2 hektar, agar dapat
meningkatkan kesejahteraan petani.