Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

partai terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Selanjutnya, dalam upaya
mengurangi jumlah penduduk miskin tak bertanah di Jawa, pemerintah
mengganti Land Reform dengan transmigrasi ke luar Pulau Jawa. Hal ini
terealisasikan pada tahun 1972 dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun
1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi. Meskipun demikian, usaha
privatisasi tanah tetap diusahakan pemerintah Orde Baru melalui program
sertifikasi tanah meskipun, kurang memuaskan.24 Pemerintah Orde Baru
juga menghapus peraturan perundang-undangan yang menjadi pokok Land
Reform, terutama dikeluarkannya UU No. 7 Tahun 1970 yang menghapus
UU tentang Pengadilan Land Reform dan UU No. 2 Tahun 1960 tentang
Perjanjian Bagi Hasil.25

         Selama masa Orde Baru, pelaksanaan Land Reform bukan hanya
dihentikan namun juga diberikan stigmatisasi sebagai program dari Partai
Komunis Indonesia. Oleh karena itu, pihak-pihak yang mendorong
implementasi Reformasi Agraria sering dituduh sebagai pembawa
pemikiran partai terlarang, PKI. Akibatnya, terjadi trauma persepsi
dikalangan masyarakat, birokrat dan pejabat pemerintahan yang
menganggap Reformasi Agraria dengan dengan komunisme. Karenanya
persepsi terhadap urgensi Reformasi Agraria masih beragam dan belum
selaras dikalangan masyarakat (petani), organisasi masyarakat maupun
penentu kebijakan agraria.

         Terhambatnya implementasi Reformasi Agraria secara cepat dan
masif seperti yang diharapkan masyarakat menjadikan permasalahan
agraria semakin memuncak. Telah terjadi konversi lahan pertanian ke
bidang non-pertanian secara masif, seperti untuk perumahan, kawasan
industni, dan kegiatan komersial lainnya. Setiap tahun, laju alih fungsi lahan
pertanian ke non-pertanian diperkirakan mencapai 110.000 hektar. Lahan
pertanian semakin sempit. Penyempitan lahan pertanian secara langsung
meningkatkan petani gurem.26 Konsekuensinya, produksi pertanian
semakin kecil dan petani semakin sengsara, serta ketahanan pangan
bangsa pun menjadi terancam. Lebih parahnya lagi, kesenjangan luas

24 Limbong, B. op cit, hal. 342
25 Ibid, hal. 336
26 Tap MPR RI No.9 Tahun 2011, Pasal 5
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14