Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
68
b. Kuatnya komitmen pimpinan nasional dan pimpinan daerah
dalam mengoptimalkan produksi pangan lokal berdasarkan
Paradigma Nasional dan Perundang-undangan yang berlaku,
indikatornya adalah sebagai berikut:
1) Terjaganya laju peningkatan kebutuhan pangan untuk
beberapa komoditas dan sepadan dengan laju peningkatan
produksi pangan lokal.
2) Adanya komitmen dari Pemerintah daerah terhadap
upaya penurunan pungutan distribusi, perlindungan sistem
distribusi dan tindak kriminal yang akan menimbulkan kenaikan
harga produk pangan.
3) Terjaminnya pasokan dan harga gas yang memadai
terhadap pabrik-pabrik pupuk, sehingga produksi pupuk tidak
mengalami hambatan.
4) Adanya regulasi dan kebijakan yang terkait dengan
distribusi pangan, sehingga akan menjamin lancarnya pasokan
pangan, sekaligus melindungi sistem ekonomi di dalam negeri
agar bisa bersaing dengan produk negara lain dalam
perdagangan global.
5) Kelembagaan pemasaran hasil pangan berperan lebih
optimal lagi sebagai penyangga kestabilan distribusi dan harga
pangan, khususnya di wilayah - wilayah terpencil.
6) Adanya kemampuan mengelola cadangan pangan yang
akan dapat digunakan untuk keperluan darurat ( korban bencana
alam).
7) Adanya pemberian subsidi pupuk kepada para petani dan
penetapan harga pembelian Pemerintah kepada produk pangan
tertentu.