Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

dikonsumsi rakyat yang jumlahnya sekitar 246 juta. Namun Pemerintah
sendiri jarang meyakinkan rakyat bahwa ketersediaan pangan tidak lagi
akan bergantung pada komoditas impor, minimal untuk jangka panjang.
Tidak kalah pentingnya adalah perlu adanya reformasi agraria sesuai
dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

c. Belum optimalnya program diversifikasi pangan nasional
secara profesional untuk meningkatkan keunggulan serta
kemandirian daerah di bidang pangan lokal. Dalam
perkembangannya pola konsumsi pangan pokok penduduk Indonesia
mengalami pergeseran dari pola beragam berbasis sumberdaya lokal
menjadi pola beras dan terigu. Akibatnya tingkat konsumsi beras saat
ini menunjukkan angka sekitar 139 kg/kapita/tahun, sebaliknya untuk
pangan lokal seperti jagung dan umbi-umbian rendah sekali. Salah satu
upaya untuk mengatasinya adalah dengan melaksanakan diversifikasi
pangan. Diversifikasi pangan tidak hanya sebatas untuk menanggulangi
permasalahan akibat ketergantungan terhadap beras saja, namun
diharapkan mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan keunggulan serta kemandirian daerah. Upaya
pencapaian diversifikasi pangan sudah dirintis sejak awal dasawarsa
60-an. Saat ini dengan PP No 22 tahun 2009 Pemerintah telah
menetapkan kebijakan percepatan diversifikasi konsumsi pangan
dengan dua strategi yaitu internalisasi penganekaragaman konsumsi
pangan serta pengembangan bisnis dan industri pangan lokal, namun
sampai saat ini belum dijalankan secara optimal.

         Seolah-olah diversifikasi pangan hanya sebatas wacana di
tengah keputusasaan dalam kondisi yang stagnan ini. Belum
optimalnya diversifikasi salah satunya adalah karena belum didukung
oleh ketersediaan bahan pengganti beras yang dapat diperoleh secara
mudah. Selama ini umbi-umbian dan buah-buahan kaya karbohidrat
belum dibudidayakan secara maksimal. Tuntutan untuk
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12