Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

B AB III

                PENGELOLAAN PRODUK PANGAN LOKALSAAT INI

11. Umum

         Menurut UU No 7/1996 pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh
rakyat merupakan kewajiban moral, sosial, maupun hukum, termasuk hak
asasi setiap rakyat Indonesia karena merupakan kebutuhan dasar manusia.
Sejalan dengan itu Pemerintah pada tahun 2003 telah membentuk Dewan
Ketahanan Pangan ( DKP) baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk tingkat pusat diketuai oleh Presiden RI dan Menteri Pertanian sebagai
ketua harian DKP, terdiri dari 16 menteri dan 2 kepala LPND. Selain itu telah
mengeluarkan PP Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan (KP2KP) berbasis sumber daya lokal.
Namun sampai saat sekarang pengelolaan dan pemberdayaan komoditas
pangan strategis hasilnya masih belum optimal, hal itu tercermin dari semakin
terkalahkannya produk lokal oleh produk pangan impor.

         Berdasarkan hasil kunjungan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN)
penulis ke Provinsi Sulawesi Barat dan pengalaman rekan-rekan lainnya ke
Provinsi Maluku, Jambi, Banten serta studi literatur, memang pada
kenyataannya pengelolaan dan pemberdayaan pangan lokal saat ini masih
menghadapi banyak masalah Berbagai kendala mikro masih ditemukan di
lapangan di antaranya penyediaan benih, pupuk, sumberdaya air, permodalan,
kredit usaha tani, teknologi, sumber daya manusia, hasil panen yang masih
sering dikuasai oleh para tengkulak sebagai akibat dari mekanisme pasar.
Demikian juga masalah makro mengenai kebijakan impor yang lebih disukai
dan dipilih oleh Pemerintah sebagai upaya instan dalam menghadapi suatu
krisis pangan yang terjadi di negeri ini. Kesemuanya itu merupakan tantangan
yang mesti dihadapi dengan kerja keras dan optimisme tinggi.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12