Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

politik. Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai
dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan
kesempatan bagi calon perseorangan (independen) untuk ikut serta dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

d. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
          Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring

dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah
pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan
kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional
berbangsa dan bernegara.

          Dalam Undang-Undang ini diam anatkan perlunya pendidikan politik
dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan partisipasi
politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan kemandirian dan
kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

          Secara spesifik tentang pendidikan politik sebagai mana tercantum pada
pasal 34 ayat (3a) dan (3b).
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan
dengan kegiatan:

          a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu
          Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
          Republik Indonesia;
          b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara
          Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18