Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan
berkelanjutan. (4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan
keuangan kepada Partai Politik sebagaim ana dim aksud pada ayat (3)
dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusywaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga
perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta
dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan
daerah, agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Essensinya disusun undang-undang ini adalah untuk m eningkatkan
peran dan tanggung jaw ab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk m engem bangkan
kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam
m elaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengem bangkan
m ekanism e check and balances antara lem baga legislatif dan eksekutif, serta
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan
daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
9. Landasan Teori.
Sebagai landasan teori dari pembahasan naskah dapat diambil beberapa
pendapat para ahli teori kepemimpinan yang terkenal diantaranya :
a. Hanry Pratt Fairchild. Pemimpin dalam arti luas adalah seseorang
yang memimpin dengan jalan memprakarsai tingkah laku sosial dengan
mengatur, mengarahkan, mengorganisir atau mengontrol usaha/upaya orang
lain atau melalui prestise, kekuasaan atau posisi. Dalam pengertian terbatas,