Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

                     c. pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan
                     berkelanjutan. (4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan
                     keuangan kepada Partai Politik sebagaim ana dim aksud pada ayat (3)
                     dan (3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

          e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang
          Majelis Permusywaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
          Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                     Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa untuk melaksanakan
          kedaulatan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
          kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga
          perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta
          dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk kepentingan
          daerah, agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan
          bernegara. Essensinya disusun undang-undang ini adalah untuk m eningkatkan
          peran dan tanggung jaw ab lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
          perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah untuk m engem bangkan
          kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam
          m elaksanakan tugas dan wewenang lembaga, serta mengem bangkan
         m ekanism e check and balances antara lem baga legislatif dan eksekutif, serta
          meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga
          permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan
          daerah demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

9. Landasan Teori.
          Sebagai landasan teori dari pembahasan naskah dapat diambil beberapa

pendapat para ahli teori kepemimpinan yang terkenal diantaranya :

         a. Hanry Pratt Fairchild. Pemimpin dalam arti luas adalah seseorang
          yang memimpin dengan jalan memprakarsai tingkah laku sosial dengan
          mengatur, mengarahkan, mengorganisir atau mengontrol usaha/upaya orang
          lain atau melalui prestise, kekuasaan atau posisi. Dalam pengertian terbatas,
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18