Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

61

dilakukan dengan beberapa bentuk perjanjian dan pengaturan, bahwa bentuk
perjanjian dibedakan atas Handshake Agreements, yaitu pengaturan kerja yang
tidak didasarkan atas perjanjian tertulis. Written Agreements, yaitu pengaturan
kerjasama yang didasarkan atas perjanjian tertulis.24

               Strategi 1: Membuat payung hukum dalam setiap kerjasama
       keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam
       perspektif ketahanan nasional. Kerjasama keamanan pembangunan
       sistem pangan yang dalam Taskap ini dibatasi dalam hal ketersediaan,
       keterjangkauan dan konsumsi pangan memerlukan adanya payung hukum
       untuk memotivasi dan mendorong peningkatan ketahanan pangan

       Pada strategi ini, Tangkilisan mengatakan semua kekuatan yang timbul
       diluar batas - batas organisasi dapat mempengaruhi keputusan serta
       tindakan di dalam organisasi. Karenanya perlu diadakan kerjasama dengan
       kekuatan yang diperkirakan mungkin akan timbul. Kerjasama tersebut
       dapat didasarkan atas hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing
       orang untuk mencapai tujuan. Dan Rosen mengatakan bentuk perjanjian
       dapat dilakukan dalam bentuk Written Agrements. 25

             Strategi 2: Pemberian arah yang jelas pada kerjasama keamanan

             pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam perspektif

             ketahanan nasional.  Pelibatan seluruh kementrian/lembaga/instansi

             yang menangani kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan

             terutama sub sistem ketahanan pangan yang terdiri dari keterjangkauan,

             ketersediaan dan konsumsi pangan memerlukan arah kerjasama yang

             efektif dan efisien Menurut teori Roucek dan Warren kerjasama berarti

             bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dan merupakan

             suatu proses yang paling dasar. MP3EI (Masterplan percepatan,

             pengolahan pembangunan ekonomi Indonesia) merupakan arah kerjasama

             yang harus dipedomani oleh kementrian dan lembaga dalam pembanguann

             ekonomi secara keseluruhan, termasuk di dalamnya arah pembangunan

             sistem pangan. Arah kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan

             ini masih belum jelas dengan melihat data Depkeu mencatat, dari 3.003

24 ibid

2 5 -.w . a
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14