Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
61
dilakukan dengan beberapa bentuk perjanjian dan pengaturan, bahwa bentuk
perjanjian dibedakan atas Handshake Agreements, yaitu pengaturan kerja yang
tidak didasarkan atas perjanjian tertulis. Written Agreements, yaitu pengaturan
kerjasama yang didasarkan atas perjanjian tertulis.24
Strategi 1: Membuat payung hukum dalam setiap kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam
perspektif ketahanan nasional. Kerjasama keamanan pembangunan
sistem pangan yang dalam Taskap ini dibatasi dalam hal ketersediaan,
keterjangkauan dan konsumsi pangan memerlukan adanya payung hukum
untuk memotivasi dan mendorong peningkatan ketahanan pangan
Pada strategi ini, Tangkilisan mengatakan semua kekuatan yang timbul
diluar batas - batas organisasi dapat mempengaruhi keputusan serta
tindakan di dalam organisasi. Karenanya perlu diadakan kerjasama dengan
kekuatan yang diperkirakan mungkin akan timbul. Kerjasama tersebut
dapat didasarkan atas hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing
orang untuk mencapai tujuan. Dan Rosen mengatakan bentuk perjanjian
dapat dilakukan dalam bentuk Written Agrements. 25
Strategi 2: Pemberian arah yang jelas pada kerjasama keamanan
pembangunan sistem pangan komponen bangsa dalam perspektif
ketahanan nasional. Pelibatan seluruh kementrian/lembaga/instansi
yang menangani kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
terutama sub sistem ketahanan pangan yang terdiri dari keterjangkauan,
ketersediaan dan konsumsi pangan memerlukan arah kerjasama yang
efektif dan efisien Menurut teori Roucek dan Warren kerjasama berarti
bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dan merupakan
suatu proses yang paling dasar. MP3EI (Masterplan percepatan,
pengolahan pembangunan ekonomi Indonesia) merupakan arah kerjasama
yang harus dipedomani oleh kementrian dan lembaga dalam pembanguann
ekonomi secara keseluruhan, termasuk di dalamnya arah pembangunan
sistem pangan. Arah kerjasama keamanan pembangunan sistem pangan
ini masih belum jelas dengan melihat data Depkeu mencatat, dari 3.003
24 ibid
2 5 -.w . a