Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

diharapkan dapat menjadi dasar atau sebagai direktif untuk
jajaran Polri di seluruh wilayah Indonesia melakukan
Kerjasama Keamanan pembangunan Sistem Pangan.
Dalam ketersediaan pangan Polri dapat melakukan
kerjasama dalm bentuk pengawasan impor yang efektif dan
efisien dengan mendapatkan informasi dan penjelasan
yang lengkap dari kementrian pertanian mupun
perdagangan tentang jenis dan mekanisme impor pangan
b) Dalam keterjangkaauan pangan Polri pun diharapkan
dapat membantu distribusi pangan keseluruh wilayah
Indonesia dengan memadukan program distribusi pangan
dengan program patroli wilayah yang ada pada satuan
wilayah kepolisian.
c) Dalam bidang konsumsi pangan, Polri diharapkan
dapat kerjasama dengan kementrian pertanian dalam
membantu mensosialisasikan dan sebagai penyuluh dalam
penganekaragaman seperti yang dapat dilakukan oleh
Babinsa di jajaran TNI, sementara di Polri oleh
Babinkamtibmas yang berada di setiap desa. Sudah barang
tentu setelah adanya pemberian pengetahuan maupun
keterampilan praktis sebagai penyuluh ketahanan pangan.
a) Perguruan Tinggi sebagai gudang ilmuwan
diharapkan menjadi pionir dalam peningkatan penelitian
dan pengembangan pangan. Dalam bidang ketersediaan
pangan , kementrian pertanian dapat bekerjasama dalam
penelitian peningkatan produksi pangan beras, jagung,
kedele, susu maupun daging sapi. Kementrian
perdagangan dapat melakukan kerjasama dalam kajian
perdagangan baik tingkat regional maupun global.
Kementrian perindustrian dapat melakukan kerjasama
keamanan pembangunan sistem pangan dalam bentuk
industrialisasi peralatan produksi maupun hasil pertanian.
b) Perguruan Tinggi juga diharapkan dalam bidang
keterjangkauan pangan dapat bekerjasama dengan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15