Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

pemimpin di daerah, agar berbagai policy dan keputusan yang dihasilkan
senantiasa bersumber dari nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai permusyawaratan dan nilai keadilan. Hal ini penting menjadi
perhatian, agar praktik kepemimpinan nasional di daerah memiliki fondasi
ideologis yang kokoh dalam merumuskan kebijakan guna mewujudkan
ketahanan pangan di tingkat lokal, dengan bersendikan pada nilai keadilan
dan nilai nasionalisme.

b. UUD NRI 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun

1945 merupakan pedoman ketatanegaraan dalam tata kelola
penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dengan demikian, seluruh
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan pada dasarnya tercakup
dalam lingkup peraturan yang tertuang melalui pranata-pranata dan telah
disusun dalam bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan norma-
norma konstitusional tersebut. Dalam UUD NRI Tahun 1945, pada pasal 18
ayat (1) dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan
kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang.

         Selanjutnya dalam ayat (5), disebutkan bahwa Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah, dan ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan substansi dari ayat-ayat di atas, maka kepemimpinan nasional
di daerah hendaknya dapat mentransformasikan amanat konstitusi tersebut
menjadi suatu kebijakan yang konstitusional, khususnya dalam menjamin
hak-hak dasar seluruh warga negara termasuk di sektor pangan.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
         Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber

pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai landasan visional,
konsepsi Wawasan Nusantara memandang wilayah Negara Kesatuan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14