Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
integritas yang ditunjukkan oleh pimpinan partai politik. Publik menjadi tidak
percaya bahwa parpol mampu menjalankan fungsi representasi, intermediasi
dan artikulasi kepentingan mereka sebagai konstituen. Survei menunjukkan,
50,9 persen responden menyatakan cara memilih anggota DPR/DPRD yang
ada sekarang mendorong wakil rakyat lebih mewakili kepentingan parpol dari
kepentingan pemilih. Padahal, 61,3 persen responden meyakini bahwa
keinginan partai belum tentu mewakili kepentingan pemilih. Hanya 11 persen
responden yang menyatakan bahwa Parpol adalah lembaga yang paling bisa
menyuarakan kepentingan rakyat, kalah dari media massa yang dipercaya
oleh 31 persen responden. Selanjutnya, 52 persen responden yakin parpol
hanya mewakili kelompok tertentu, bukan mewakili pemilihnya.23 Kondisi
tersebut menunjukkan adanya persoalan krusial terkait dengan efektivitas
rekrutmen dan mekanisme kaderisasi di tubuh partai politik, sehingga
diperlukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh, guna mengembalikan
khittah partai politik sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam
menjalankan kaderisasi pemimpin pusat maupun daerah, terutama figur-figur
yang memiliki visi, kemampuan dan political will untuk meningkatkan
ketahanan pangan nasional.
c. Rendahnya Integritas Moral dan Etika Kepemimpinan Nasional di
Daerah.
Pola kepemimpinan saat ini yang semakin formalistik telah
menyebabkan seorang pemimpin dengan masyarakat yang dipimpinnya
memiliki jarak yang semakin menjauh. Kegagalan elite dan pimpinan
nasional di daerah menampilkan integritas dan nilai-nilai keteladanan
akhirnya menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Bukan hanya dalam
aspek hilangnya respek, tapi kondisi ini telah mengakibatkan rusaknya sendi-
sendi kehidupan masyarakat yang lebih luas, sehingga akan berkembang
sikap apatis, individualistik, hedonistik, dan permisif dalam masyarakat akibat
perilaku para elite pemimpinnya.
Para kepala daerah dan anggota DPRD belum mampu memahami
kultur masyarakat Indonesia yang masih didominasi oleh pola paternalistik,
23 Legitimasi Demokratik Wakil Rakyat: Partai, DPR dan DPD, Sebuah Legitimasi Temuan Survei
Tahun 2007 dan 2008 Lembaga Survei Indonesia. Dikutip dari http://www.parlemen.net/2008.