Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

sebagai pemangku kepentingan dalam upaya perwujudan ketahanan pangan
belum dapat berjalan optimal, karena terdapat kecenderungan ego-sektoral
karena setiap instansi merasa memiliki otoritasnya masing-masing dalam
mewujudkan kondisi ketahanan pangan di tingkat lokal.

          Sesuai dengan sistem desentralisasi yang diterapkan saat ini,
Pemerintah Daerah bersama DPRD menjadi garda terdepan dalam
melaksanakan fungsi-fungsi inisiator, fasilitator dan regulator atas
penyelenggaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing, dan
berpedoman serta mengacu pada arah kebijakan, strategi, dan sasaran
ketahanan pangan yang dirumuskan oleh pemerintah pusat. Hal ini untuk
menjaga agar kegiatan pembangunan masing-masing daerah otonom tetap
berjalan sinergis dan koordinatif dalam kerangka pencapaian tujuan nasional.

         Sejalan dengan hal itu, maka konsep desentralisasi telah memberikan
iklim kerjasama antara aparatur penyelenggara negara dengan berbagai
pemangku kepentingan lain secara lebih intensif, sinergis dan transparan,
seperti dengan organisasi kemasyarakatan, agroindustri dan elemen civil
society lainnya. Namun demikian, perubahan peran dan tanggung jawab
yang diemban oleh Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut ternyata masih
dalam proses adaptasi sehingga belum berjalan secara optimal. Hal ini
ditandai dengan seringnya terjadi ketidaksinambungan antara “kebijakan”
dan “prioritas kebijakan” yang telah disepakati bersama antara lembaga
eksekutif, legislatif dan pemangku kepentingan lainnya.

         Selain itu, peran dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan di berbagai
daerah di Indonesia ternyata belum dapat berperan secara optimal dalam
melakukan harmonisasi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya di
tingkat lokal dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan. Di sisi lain, dalam
konteks sinergitas lintas sektoral antar institusi penyelenggara negara,
ketiadaan satu sistem yang terpadu dan berkesinambungan (integrated
system) serta tata laksana Sistem Manajemen Nasional (Sismennas) yang
telah dimodernisasi, mengakibatkan tidak adanya benang merah koordinasi
dan efektivitas koordinasi di antara lembaga-lembaga tersebut.

         Sebagai contoh, dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan,
ternyata peran sinergitas antara Dewan Ketahanan Pangan bersama dengan
Badan Urusan Logistik (Bulog) di berbagai daerah di Indonesia belum
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13