Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

                                                    BAB III
              KONDISI KEPEMIMPINAN NASIONAL DI DAERAH SAAT INI,

                    IMPLIKASI DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

11. Umum.
         Secara umum, kepemimpinan nasional di daerah merujuk pada aktualisasi

peran pemimpin daerah yang memiliki orientasi berdasarkan konsepsi paradigma
nasional yang mengutamakan kepentingan dan tujuan nasional. Sejak dimulainya
era otonomi daerah, tidak berarti pimpinan daerah lebih berorientasi kedaerahan
masing-masing, namun seyogyanya pimpinan daerah tetap mengdepankan
semangat kebersamaan dan kegotongroyongan dalam wadah negara kesatuan.
Dalam peran mewujudkan tujuan nasional tersebut, maka kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat merupakan tanggung jawab pimpinan di daerah masing-
masing. Jika setiap pimpinan daerah telah mampu mensejahterakan rakyatnya
maka secara kumulatif kesejahteraan nasional dapat tercapai. Oleh karena itu,
peran kepemimpinan nasional di daerah yang direpresentasikan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD memegang peranan penting dan strategis karena akan
senantiasa dihadapkan kepada berbagai tantangan persoalan yang krusial, aktual
dan dinamis, sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas dan wawasan yang
komprehensif dalam menjawab tantangan dan persoalan tersebut.

         Kondisi serupa berlaku pula dalam kaitannya dengan upaya peningkatan
ketahanan pangan sebagai salah satu wujud membangun kemandirian bangsa.
Perlu diketahui, bahwa setiap proses perumusan kebijakan yang terkait dengan
upaya perwujudan ketahanan pangan nasional, tidak hanya ditentukan oleh
pimpinan nasional di tingkat pusat, namun mengikutsertakan pula peran pimpinan
daerah baik dari lembaga eksekutif maupun legislatif. Namun yang menjadi
pertanyaan adalah, berbagai konsep, kebijakan dan keputusan yang telah
dihasilkan selama ini ternyata belum dapat mendorong terciptanya ketahanan
pangan nasional yang membentuk kemandirian bangsa.

         Adanya berbagai perbedaan dalam aspek kebijakan, potensi, dan sumber
daya di setiap daerah di Indonesia, mengharuskan kebijakan pangan tidak bisa lagi
dilihat secara nasional melainkan harus spesifik sesuai dengan karakteristik daerah
masing-masing. Hal ini patut menjadi perhatian agar program-program ketahanan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15