Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

masih harus disupervisi oleh pemerintah pusat. Dalam banyak kasus, pemerintah
daerah dan DPRD menghasilkan berbagai Peraturan Daerah yang sesungguhnya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, seperti
penerapan Perda Syariat, pemungutan berbagai retribusi dan birokratisasi
perizinan.

         Sinergitas lintas sektoral dalam berbagai aspek penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di daerah menjadi langkah strategis yang dapat
dijalankan oleh para pemimpin di daerah, sehingga dapat terwujud suatu
komunikasi yang efektif, sinkronisasi regulasi dan harmonisasi antar kelompok
masyarakat. Berbagai regulasi yang berpotensi mengakibatkan terjadinya
disharmoni sosial dan mengganggu perekonomian nasional sebaiknya dapat
ditinjau ulang, agar kepemimpinan nasional di daerah dapat meningkatkan
efektivitas pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan ketahanan pangan.

         Kemampuan berkomunikasi dari para pemimpin di daerah dalam
membangun sinergitas lintas sektoral merupakan salah satu kriteria kepemimpinan
yang makin sulit diperoleh dewasa ini. Kecenderungan ego-sektoral justru semakin
mengemuka karena para pemimpin di daerah merasa memiliki legitimasi yang
sangat kuat karena memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui proses
pemilukada. Bahkan ada beberapa kasus yang memperlihat keengganan para
Bupati atau Walikota untuk berkoordinasi di bawah kendali Gubernur. Bahkan
sempat pula terjadi beberapa Kepala Daerah yang menentang kebijakan
pemerintah pusat secara terbuka di hadapan rakyatnya.

         Kondisi ini tentu membutuhkan konsepsi penanganan masalah secara
komprehensif dan integral, yang harus dimulai dari adanya rangkaian kebijakan,
strategi dan upaya untuk memantapkan kepemimpinan nasional di daerah guna
mendukung ketahanan pangan dalam rangka membangun kemandirian bangsa.
Melalui konsepsi pemecahan masalah yang dibangun atas landasan-landasan
kebangsaan, teori yang ilmiah dan upaya-upaya yang kongkrit dan aplikatif, maka
kepemimpinan nasional di daerah diharapkan akan semakin mantap dalam
mendukung terwujudnya ketahanan pangan di daerahnya masing-masing.

25. Kebijakan.
         Pada tahap awal perumusan suatu konsepsi pemecahan masalah, maka

aspek kebijakan merupakan langkah awal yang harus diputuskan, karena akan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10