Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

menjadi fondasi bagi penyusunan langkah selanjutnya, yaitu perumusan strategi
dan upaya-upaya. Kebijakan yang efektif akan dapat menghasilkan strategi yang
tepat dan upaya-upaya yang aplikatif pula. Namun demikian, sebelum merumuskan
suatu kebijakan (policy making), tentu perlu dilakukan proses-proses pendahuluan
seperti identifikasi masalah, perencanaan dan diskusi awal. Proses ini hendaknya
dapat melibatkan berbagai komponen bangsa khususnya pemangku kepentingan
terkait, sehingga pada saat perumusan strategi dan upaya-upaya nanti, pihak-pihak
yang sudah dilibatkan sejak tahap awal dapat memberikan dukungan secara
optimal bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Berdasarkan uraian di atas, maka kebijakan yang ditetapkan adalah :

          “Pem antapan kepem im pinan nasional d i daerah dalam m endukung
ketahanan pangan”.

26. Strategi.
          Perumusan strategi pemecahan masalah baru dapat dilakukan secara lebih

mendetail manakala sudah ditetapkan kebijakan yang akan menjadi pedoman dari
penyelesaian pokok-pokok permasalahan. Strategi yang tepat sangat dibutuhkan
untuk dapat menghasilkan upaya yang lebih spesifik dan lebih mengarah pada
sasaran permasalahan. Perlu dipahami bahwa strategi yang digunakan oleh para
pemimpin di daerah merupakan langkah atau cara menggunakan daya, dana,
sarana dan prasarana (kekuatan) dalam menyukseskan kebijakan di sektor pangan.
Strategi tersebut tentunya harus memperhatikan pengaturan skala prioritas pada
setiap sasaran yang ingin dicapai. Adapun strategi-strategi yang dirumuskan itu
adalah sebagai be rikut:

        a. Strategi-1. Meningkatkan kualitas SDM kepemimpinan nasional di
         daerah melalui : proses transfer of knowledge dan transfer of technology
         kepada para pemimpin di daerah; optimalisasi kemampuan komunikasi dari
        para pemimpin di daerah; proses pendidikan dan pelatihan bagi SDM
         aparatur birokrasi di daerah; dukungan supervisi, konsultasi dan evaluasi dari
        pemerintah pusat terkait proses peningkatan kualitas SDM kepemimpinan
         nasional di daerah; serta perbaikan proses promosi dan penempatan
         pimpinan aparatur birokrasi oleh kepala daerah.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11