Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
b. Strategi-2. Meningkatkan efektivitas rekrutmen dan kaderisasi
kepemimpinan nasional di daerah melalui : penyempurnaan proses seleksi
dalam pemilihan calon kepala daerah dan calon legislatif daerah; sosialisasi
dan edukasi kepada para calon pemilih untuk memilih figur pemimpin yang
berkualitas dan sekaligus untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih;
pendidikan persiapan calon pemimpin bagi kader partai politik; perbaikan
proses rekrutmen untuk pengajuan calon kepala daerah atau caleg DPRD
oleh partai politik; serta proses pembekalan bagi para pemimpin di daerah
yang akan segera menempati jabatan baru.
c. Strategi-3. Meningkatkan integritas moral dan etika kepemimpinan
nasional di daerah melalui : keteladanan dari para pemimpin di daerah;
peningkatan efektivitas reformasi birokrasi; optimalisasi pembinaan mental
dan spitual; penguatan fungsi kontrol eksternal oleh elemen civil society,
serta penerapan mekanisme rewards and punishment dan penegakan
hukum yang memberikan efek jera.
d. Strategi-4. Mengoptimalkan peran kepemimpinan nasional di daerah
dalam membangun sinergitas lintas sektoral melalui : koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung ketahanan pangan;
sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan; kemitraan
bersama seluruh elemen civil society, kerjasama dengan pihak swasta; dan
sinergi pemimpin di daerah dengan tokoh agama, tokoh masyarat dan tokoh
adat dalam wahana FKPD.
27. Upaya-upaya. Guna mendukung pelaksanaan dari strategi-strategi di atas,
maka upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Upaya pada Strategi-1. Meningkatkan kualitas SDM kepemimpinan
nasional di daerah. Upaya yang dapat dilakukan adalah :
1) Institusi pendidikan, khususnya para akademisi dan pakar yang
berkompeten di bidang pangan menjalankan proses transfer of
knowledge dan transfer of technology kepada para pemimpin di