Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

        disesuaikan dengan tata aturan perundang-undangan terkait
        tahapan pengelolaan kawasan konservasi perairan
   b) Melaksanakan koordinasi penyusunan bersama mitra dan
        institusi terkait untuk memformulasikan metode evaluasi
        efektivitas yang sesuai dengan karakteristik kawasan konservasi
        dan indikator pengelolaan efektif
   c) Melakukan uji coba penilaian efektivitas kawasan konservasi
        perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) di kawasan
        konservasi yang menjadi target.
   d) Memberlakukan E-KKP3K sebagai metode evaluasi resmi untuk
        menilai efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan
        pulau-pulau kecil di Indonesia.
   e) Melakukan sosialisasi E-KKP3K kepada pengelola kawasan
        konservasi dan masyarakat.
   f) Memberlakukan E-KKP3K dan menerapkan mekanisme
        pemberian penghargaan terhadap pengelolaan kawasan
        konservasi yang dilaksanakan dengan baik dan efektif
        berkelanjutan, serta penerapan sanksi terhadap kegagalan
        pengelolaan kawasan konservasi (apabila diperlukan).

3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah
    menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas
    kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
    a) Melakukan asistensi dan pembinaan kelembagaan melalui
         penyelenggaraan pelatihan konservasi secara berjenjang sesuai
         kebutuhan pengelolaan efektif
    b) Menjalankan program pendidikan lingkungan hidup (PLH) yang
         bertujuan untuk memberi informasi kepada pendukung dan
         menanamkan etika serta tata nilai konservasi sehingga anggota
         masyarakat dapat membuat keputusan tepat yang terkait
         dengan pemanfaatan sumberdaya perairan, pesisir dan pulau
         pulau kecil untuk konservasi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17