Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
92
disesuaikan dengan tata aturan perundang-undangan terkait
tahapan pengelolaan kawasan konservasi perairan
b) Melaksanakan koordinasi penyusunan bersama mitra dan
institusi terkait untuk memformulasikan metode evaluasi
efektivitas yang sesuai dengan karakteristik kawasan konservasi
dan indikator pengelolaan efektif
c) Melakukan uji coba penilaian efektivitas kawasan konservasi
perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) di kawasan
konservasi yang menjadi target.
d) Memberlakukan E-KKP3K sebagai metode evaluasi resmi untuk
menilai efektivitas kawasan konservasi perairan, pesisir dan
pulau-pulau kecil di Indonesia.
e) Melakukan sosialisasi E-KKP3K kepada pengelola kawasan
konservasi dan masyarakat.
f) Memberlakukan E-KKP3K dan menerapkan mekanisme
pemberian penghargaan terhadap pengelolaan kawasan
konservasi yang dilaksanakan dengan baik dan efektif
berkelanjutan, serta penerapan sanksi terhadap kegagalan
pengelolaan kawasan konservasi (apabila diperlukan).
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas
kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
a) Melakukan asistensi dan pembinaan kelembagaan melalui
penyelenggaraan pelatihan konservasi secara berjenjang sesuai
kebutuhan pengelolaan efektif
b) Menjalankan program pendidikan lingkungan hidup (PLH) yang
bertujuan untuk memberi informasi kepada pendukung dan
menanamkan etika serta tata nilai konservasi sehingga anggota
masyarakat dapat membuat keputusan tepat yang terkait
dengan pemanfaatan sumberdaya perairan, pesisir dan pulau
pulau kecil untuk konservasi.