Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
nasional yang pelaksanaannya secara terdesentralisasi namun
secara nasional terkoordinasi melalui keterbukaan yang
partisipatif.
d. Upaya Strategi 4. Langkah-langkah nyata dalam rangka Mewujudkan
peningkatan pemahaman dan penatakelolaan kawasan konservasi
perairan yang efektif dilaksanakan dengan upaya-upaya sebagai
berikut:
1) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan
Lembaga Swadaya Masyarakat berupaya melakukan
pendampingan dan asistensi pengelolaan kawasan konservasi
perairan.
a) Melaksanakan berbagai kegiatan pelatihan pengelolaan
kawasan konservasi perairan, meliputi: MPA-101, perikanan
berkelanjutan, perencanaan konservasi, pemanfaatan wisata,
selam dan monitoring terumbu karang, dan lain-lain.
b) Melakukan pendampingan daalam menangani issu pengelolaan
kawasan konservasi maupun penyelesaian konflik pengelolaan
terkait kawasan konservasi perairan.
c) Mendampingi dan memberikan asistensi teknis kepada
pengelola kawasan konservasi dalam menyusun rencana
pengelolaan beserta implementasinya, memperkuat kapasitas
kelembagaan, dan pemberdayaan masyarakat.
d) Melaksanakan kegiatan asistensi pengelolaan kawasan
konservasi perairan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan, Unit
Pelaksana Teknis dan masyarakat dalam melaksanakan
evaluasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi perairan,
pesisir dan pulau-pulau kecil (E-KKP3K) yang telah disusun dan
tatacara implementasinya.
e) Melaksanakan percontohan pengembangan mata pencaharian
alternatif bagi masyarakat di kawasan konservasi, misalnya
pemanfataan kawasan konservasi untuk kegiatan wisata bahari.