Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
86
radikalisme. Sistem ini dibangun untuk mengetahui dan mewaspadai
gejala anarkis meliputi bentuk, sifat, pola waktu, pelaku, dampak yang
ditimbulkan, tindakan tegas, sarana-prasarana, pengendalian serta
aplikasi penerapan hukum. Aktifasi program diaktualisasikan melalui
praktek kontrol lonjakan penduduk, kewaspadaan arus urbanisasi,
kewajiban tamu wajib lapor, pendataan penduduk secara akurat,
pendataan ormas secara lengkap dan kontrol yang melekat terhadap
kegiatannya.
6) Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, Bappenas dan DPR serta
Pemerintah Daerah merumuskan dukungan anggaran dari APBN
untuk membiayai kegiatan pencegahan, penindakan, pengelolaan,
dan penyelesaian konflik akibat peristiwa anarkisme dan ekses dari
radikalisme yang terjadi dilingkungan masyarakat dalam rangka
meningkatkan keamanan dan kewaspadaan nasional. Kegiatan ini
diaplikasikan melalui ajuan dan revisi anggaran pemeliharaan
kamtibmas skala besar dengan posting mata anggaran tertentu.
7) Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah dan instansi terkait
lainnya menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
manajemen konflik kepada seluruh jajaran pemerintahan dan
komponen masyarakat, agar aparatur pemerintah dan komponen
masyarakat memahami dan mengerti bagaimana konflik ditangani
secara baik dan benar, dengan pendekatan preemtif, preventif sampai
dengan represif, agar konflik tidak berkembang menjadi tidak
terkendali dan membahayakan keutuhan NKRI demi terwujudnya
stabilitas nasional.
8) Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenhan, Kemendiknas dan
Pemerintah Daerah bersama Polres dan Kodim bekerjasama
memberikan pemahaman tentang pentingnya wawasan nusantara,
kewaspadaan nasional, persatuan kesatuan, serta nilai gotong royong
melalui pemberian materi pelajaran disekolah-sekolah dan kampus,
kampanye dengan pemasangan spanduk ditempat-tempat umum,
sosialisasi, dan himbauan baik melalui media cetak maupun media
elektronik.