Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

86

    radikalisme. Sistem ini dibangun untuk mengetahui dan mewaspadai
    gejala anarkis meliputi bentuk, sifat, pola waktu, pelaku, dampak yang
    ditimbulkan, tindakan tegas, sarana-prasarana, pengendalian serta
    aplikasi penerapan hukum. Aktifasi program diaktualisasikan melalui
    praktek kontrol lonjakan penduduk, kewaspadaan arus urbanisasi,
    kewajiban tamu wajib lapor, pendataan penduduk secara akurat,
    pendataan ormas secara lengkap dan kontrol yang melekat terhadap
    kegiatannya.
6) Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, Bappenas dan DPR serta
     Pemerintah Daerah merumuskan dukungan anggaran dari APBN
     untuk membiayai kegiatan pencegahan, penindakan, pengelolaan,
     dan penyelesaian konflik akibat peristiwa anarkisme dan ekses dari
     radikalisme yang terjadi dilingkungan masyarakat dalam rangka
     meningkatkan keamanan dan kewaspadaan nasional. Kegiatan ini
     diaplikasikan melalui ajuan dan revisi anggaran pemeliharaan
     kamtibmas skala besar dengan posting mata anggaran tertentu.
7) Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah dan instansi terkait
     lainnya menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan
     manajemen konflik kepada seluruh jajaran pemerintahan dan
     komponen masyarakat, agar aparatur pemerintah dan komponen
     masyarakat memahami dan mengerti bagaimana konflik ditangani
     secara baik dan benar, dengan pendekatan preemtif, preventif sampai
     dengan represif, agar konflik tidak berkembang menjadi tidak
     terkendali dan membahayakan keutuhan NKRI demi terwujudnya
     stabilitas nasional.
8) Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenhan, Kemendiknas dan
     Pemerintah Daerah bersama Polres dan Kodim bekerjasama
     memberikan pemahaman tentang pentingnya wawasan nusantara,
     kewaspadaan nasional, persatuan kesatuan, serta nilai gotong royong
     melalui pemberian materi pelajaran disekolah-sekolah dan kampus,
     kampanye dengan pemasangan spanduk ditempat-tempat umum,
     sosialisasi, dan himbauan baik melalui media cetak maupun media
     elektronik.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13