Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
40
terhadap terwujudnya kesadaran hukum dan pengembangan
budaya hukum. Pelaksanaan penegakan hukum diindikasikan oleh
banyak kalangan lamban atau lemah dan hanya jadi alat kekuasaan,
karena dalam pelaksanaannya sering diselewengkan atau disalah
gunakan untuk kepentingan kelompok/golongan/partai bahkan
membebaskan orang yang terjerat persoalan hukum, sehingga
dirasakan bertentangan dengan prinsip keadilan (persamaan hak
dan kewajiban warga negara di hadapan hukum), yang melemahkan
partisipasinya dalam pembangunan termasuk kaitan dengan
pengelolaan wilayah dan kekuatan pendukungnya.
e. Belum Optimalnya Pelaksanaan Konservasi Lingkungan
Kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan wilayah dan kekuatan
pendukungnya, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber
kekayaan alam, antara lain terkait dengan pelaksanaannya yang
masih belum memperhatikan secara optimal kelestarian lingkungan
melalui konservasi serta pemanfaatannya bagi kepentingan
masyarakat. Hal ini antara lain berkaitan dengan eksploitasi sumber
kekayaan alam secara sangat berlebihan, serta adanya kegiatan
illegal yang utamanya berpangkal pada penyalahgunaan atau
pelanggaran pemegang hak pengelolaan. Eksploitasi secara
berlebihan tersebut antara lain akibat ditempatkan sumber kekayaan
alam terkait sebagai komoditas modal pembangunan nasional,
sehingga kebijakan pengusahaan lebih terarah pada pemanfaatan
hasil sebanyak mungkin untuk mendapatkan keuntungan sebesar-
besarnya. Eksploitasi dilakukan dengan mengabaikan wawasan
kelestarian lingkungan serta mengesampingkan prinsip efektivitas
terkait kemampuan konvensional maupun dukungan teknologi,
kebutuhan dan permintaan pasar yang terukur, serta pemeliharaan
untuk keberlanjutan dan pemulihannya. Belum optimalnya pelaksa
naan konservasi lingkungan yang menjadikan pengelolaan wilayah
dan kekuatan pendukungnya banyak yang mengakibatkan terjadinya
kerusakan lingkungan yang serius dan merugikan kepentingan
masyarakat luas.