Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
39
modal pemerintah Rp 121 triliun dialokasikan sebagian besar untuk
infrastruktur. Meski angka itu ada kenaikan sebesar 3 % dihadapkan
dengan GDP (Gross Domestic Product)/PDB (Produk Domestik
Bruto tahun 2010, namun laju kenaikannya masih lebih rendah
dibandingkan dengan yang dilakukan negara lain seperti China (10
%), Brasil (5 %), bahkan juga dengan negara Mongolia (7,5 %) dan
Laos (4 %), yang mengindikasikan masih ’’sempitnya” ruang APBN
untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Kaitan dengan itu,
maka pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui pengeluaran
daerah dalam kerangka otonomi merupakan salah satu tumpuan
penting, meski realitasya masih banyak pemerintahan daerah yang
menggantungkan APBD dari DAK/DAU Pemerintah Pusat karena
PAD nya habis untuk menutup biaya rutin.
d. Lemahnya Penegakan Hukum. Penyelenggaraan
dan penegakan hukum terkait dengan pengelolaan wilayah dan
kekuatan pendukungnya merupakan salah satu faktor kunci bagi
keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan,
sehingga berbagai kelemahan yang terjadi pada kondisi saat ini
memiliki korelasi yang signifikan dengan kelemahan dalam peng
awasan dan penegakan hukum. Secara umum pengawasan dan
penegakan hukum dilakukan oleh instansi fungsional (Polisi/Jaksa/
Hakim), serta instansi terkait (lembaga/badan/organisasi) yang
ditunjuk untuk itu, baik bersifat internal maupun ekstenal. Meski
demikian, dalam realitasnya, pelaksanaan pengawasan dan
penegakan hukum banyak yang kurang efektif. Penafsiran yang
beragam menyangkut ketentuan yang berlaku, serta kelemahan
dalam hal piranti lunak, menjadikan berbagai bentuk pelanggaran
ketentuan/hukum masih banyak terjadi. Kelemahan menyangkut
kualitas SDM serta sarana prasarana yang kurang memadai, sering
dijadikan sebagai dalih atas kurang efektifnya pengawasan dan
penegakan hukum tersebut. Transparansi dan kekaburan aturan,
merupakan isu umum dalam masyarakat yang menyulitkan kaitan
dengan kepastian dan penegakan hukum, serta berpengaruh