Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
Indonesia hingga tahun 2025 akibat dinamika politik yang
mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
2) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan kementerian
terkait bersama forum-forum lingkungan (termasuk tokoh
masyarakat dan tokoh agama) melakukan kaji ulang
terhadap dokumen MP3EI dikaitkan dengan upaya
akomodasi peraturan-peraturan lingkungan baik di tingkat
internasional, regional, nasional, maupun lokal dan adat
untuk menjamin adanya upaya pelestarian daya dukung
dan daya tampung lingkungan dalam kegiatan MP3EI.
3) Kementerian LH, Kemenko Perekonomian, dan Bappenas
merumuskan konsideran aturan-aturan berkaitan dengan
pelestarian lingkungan yang menjadi kesepakatan
internasional maupun regional dan nasional ke dalam
dokumen perencanaan dan mengitegrasikannya dalam
implementasi MP3EI.
4) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama
Pemerintah Daerah (Pemda) serta DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota menyusun aturan turunan mengenai
lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan MP3EI
(Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) agar selaras dengan
implementasinya di daerah.
5) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
melakukan internalisasi prinsip-prinsip PDRB Hijau (Green
GDP) dan Penganggaran Hijau (Green Budgeting) untuk
mengukur capaian kegiatan pembangunan yang
disandingkan dengan dampaknya terhadap lingkungan
sebagai bahan evaluasi sehingga pembangunan ekonomi
juga diimbangi oleh pelestarian lingkungan.