Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

         Indonesia hingga tahun 2025 akibat dinamika politik yang
         mengacu pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

 2) Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan kementerian
         terkait bersama forum-forum lingkungan (termasuk tokoh
         masyarakat dan tokoh agama) melakukan kaji ulang
        terhadap dokumen MP3EI dikaitkan dengan upaya
        akomodasi peraturan-peraturan lingkungan baik di tingkat
        internasional, regional, nasional, maupun lokal dan adat
        untuk menjamin adanya upaya pelestarian daya dukung
        dan daya tampung lingkungan dalam kegiatan MP3EI.

3) Kementerian LH, Kemenko Perekonomian, dan Bappenas
        merumuskan konsideran aturan-aturan berkaitan dengan
        pelestarian lingkungan yang menjadi kesepakatan
        internasional maupun regional dan nasional ke dalam
        dokumen perencanaan dan mengitegrasikannya dalam
        implementasi MP3EI.

4) Kemenko Perekonomian dan kementerian terkait bersama
        Pemerintah Daerah (Pemda) serta DPRD Provinsi dan
        Kabupaten/Kota menyusun aturan turunan mengenai
        lingkungan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan MP3EI
        (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan
        Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota) agar selaras dengan
        implementasinya di daerah.

5) Kementerian LH dan kementerian terkait bersama Pemda
       melakukan internalisasi prinsip-prinsip PDRB Hijau (Green
       GDP) dan Penganggaran Hijau (Green Budgeting) untuk
       mengukur capaian kegiatan pembangunan yang
       disandingkan dengan dampaknya terhadap lingkungan
       sebagai bahan evaluasi sehingga pembangunan ekonomi
       juga diimbangi oleh pelestarian lingkungan.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12